Desa Wajib Kelola Keuangan Secara Akuntabel

oleh -1,209 kali dibaca
Foto: Plt Kepala BPSDMD Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, saat membuka Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serbaguna Setda Jepara, Senin (19-02-2018). (Zacky/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – Aparatur pemerintahan desa harus mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Peran serta perangkat dan kepala desa yang memiliki kompetensi ini, penting untuk mewujudkan visi dari undang-undang desa.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, saat membuka Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serbaguna Setda Jepara, Senin (19-02-2018).

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 40-an aparat Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Jepara ini, Riena menyebut, jika hal ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan pemerintah untuk memajukan desa, tentunya tidak hanya mengandalkan ketersediaan regulasi, maupun membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, agar dapat terwujud kesejahteraan di desa itu sendiri.

“Untuk mendukung suksesnya pengelolaan keuangan desa, memang dibutuhkan para kepala desa dan perangkat desa yang punya kapabilitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Diyar Susanto mengatakan, diklat teknis pengelolaan keuangan desa bertujuan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dengan sasaran tersedianya sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan desa secara keseluruhan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan desa,” ujar Diyar.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Dalam kesempatan itu, Marzuqi menekankan kepada pemdes, agar dapat terus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

Pihaknya meminta apa yang dilarang di dalam peraturan yang telah ada untuk tidak dilanggar. Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan, pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

“Pengelolaan yang baik akan membawa manfaat yang sangat besar. Baik untuk diri pengelola itu maupun untuk dinas/instasi yang mereka ada d isana, bahkan sampai kepada desa, daerah, dan masyarakat. Tapi kalau pengelolaan keuangan itu tidak baik, pasti yang akan terjadi adalah mudarat untuk kita semua,” ujarnya.

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pihaknya menuturkan bahwa Kabupaten Jepara termasuk di antara daerah yang dalam pengelolaan keuangannya baik. Sehingga setiap tahun Kabupaten Jepara selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terbukti sebanyak tujuh kali berturut-turut, Jepara menerima penghargaan tersebut. (ZA/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.