Dibangun Dengan DBHCHT Rp 8,5 M, Fasilitas Lebih Dari Cukup PR Yang Buka Usaha Di LIK Berterima Kasih Pada Pemkab Kudus

oleh -948 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Fasilitas yang tersedia di Lingkungan Industri Kecil (LIK) rokok kretek, Kudus, dinilai lebih dari cukup, sehingga pengusaha rokok (PR) yang membuka usahanya di tempat itu, sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dalam hal ini Dinas Perindustrian Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Kudus.
“Terus terang kami sangat berterima kasih, kepada Pemkab Kudus, karena telah disediakan LIK rokok kretek, yang fasilitasnya lebih dari cukup, nyaman dan aman untuk menjalankan usaha,” kata Agus Suparyanto, Pimpinan Cabang PR Gentong Gotri, yang menempati gedung unit K, di LIK rokok kretek, di Desa Megawon , Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu.
LIK yang disediakan khusus untuk Industri Kecil Menengah (IKM) rokok kretek itu, berdiri di atas tanah seluas 1 hektar, dibangun oleh Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kudus, dengan b eaya Rp 8,5 M, dengan sumber dana DBHCHT 2018, dan mulai beroperasi pada 2009.
Menurut Agus, fasilitas yang dimaksudkan itu, salah satunya adalah luas gedung tempat usaha yang disediakan, yakni seluas 400 m2, padahal standart maksimal persyaratan mendirikan usaha IKM, adalah tersedianya gedung untuk kegiatan atau aktvitas produksi, adalah 200 m2. “di LIK ini luasnya 400 m2, berarti kan dua kali lipat.”
Selain gedung, fasilitas yang lain, menyangkut kamar mandi/WC, juga dinilai cukup, karena untuk setiap unit gedung tersedia dua bilik, demikian juga untuk kebutuhan air bersih, dan listrik, meskipun untuk listrik memang harus membayar sendiri. “Untuk keamanan juga cukup terjamin, terbuktik sejak LIK ini, dibuka, tidak pernah terjadi pencurian, atau barang milik pengusaha yang hilang.”
Agus yang juga Wakil Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Rokok Kecil (FKPRK), yang anggotanya adalah para pengusaha rokok kecil yang membuka usahanya di LIK tersebut, selanjutnya menerangkan, karena memang perusahaan yang dipimpinnya adalah golongan kecil, maka tidak setiap hari beroperasi. Dalam satu bulan, setidaknya beroperasi 12 hari, namun pabrik lainya ada yang bahkan hanya beroperasi dua hari dalam satu minggu.
“Meskipun demikian perusahaan rokok yang beroperasi di LIK, tidak ada yang tidak berproduksi, semuanya lancar. Karena menggunakan LIK, maka kami setiap bulan harus wajib lapor ke Disperindag UMKM, menyangkut kapasitas produksi, jumlah pita cukai yang kami butuhkan, dan juga jumlah pekerjanya.”
Menyingung tentang besarnya uang sewa yang Rp 4 juta per tahun, dia juga menilai angka itu sudah pantas dan tidak begitu memberatkan. “Di desa yang di di pinggiran atau luar kota, rumah yang tidak seberapa besar, juga bangunannya masih sederhana, kontrakannya ada yang di atas Rp 4 juta per tahun.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :