Diduga Palsukan SPP Dana Desa, Kades Sumber Diberhentikan

oleh -1,508 kali dibaca

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Setelah terjerat kasus menyelewengkan Dana Desa (DD), melalui surat keputasan Bupati Rembang Nomor 141/0002/2018 Kepala Desa Sumber – Sucipto, diberhentikan sementara oleh Bupati Rembang. Untuk mengisi kekosongan, Sunawi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Krikilan, Kecamatan Sumber ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Desa Sumber, kecamatan Sumber.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumber – Kamdani mengatakan, Sunawi terpilih sebagai Pj. Kades Desa Sumber merupakan hasil yang dikehendaki masyarakat melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa dan tokoh masyarakat setempat. Dalam beberapa kali diskusi, pihaknya menyodorkan beberapa ASN lokal desa Sumber, namun ditolak karena dimungkinkan dari segi kemampuan, netralitas dan kesibukan dirasa kurang.

“Hasil itu merupakan kehendak dari masyarakat melalui musyawarah BPD, lembaga desa dan tokoh masyarakat. Dan sudah saya kasih beberapa ASN namun ditolak karena dikira kurang netral dan kesibukannya dapat mengganggu kinerjanya,” ujarnya.

Sodoran nama-nama alternatif ke pihak desa juga diusulkan yaitu mantan Sekdes Krikilan dan mantan Sekdes Sekarsari – Sudiharto. Namun demikian, pada akhirnya pilihan mengerucut ke mantan Sekdes Krikilan dan pada hari Rabu (10/1/18) secara otomatis jabatan Sunawi sebelumnya dinonaktifkan.

“Setelah ditunjuk menjadi Pj. Kades Sumber, maka jabatan Sunawi sebagai staff kecamatan Sumber, mulai hari Rabu tanggal 10 dinonaktifkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mashadi menjelaskan, Kepala desa Sumber Sucipto pada bulan nopember 2017 lalu diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pelaksana tugas (Plt) camat setempat. Pada lembaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk melancarkan proses pencairan dana desa di Bank.

“Dirinya diduga mencairkan dana desa sebanyak 2 kali, pada tanggal 17 November dan 24 November 2017 lalu, sekira 322 Juta rupiah,” terangnya.

Atas temuan tersebut, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) untuk memastikan kebenaran adanya laporan kasus tersebut, untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pihak Inspektorat Kabupaten Rembang melalui pemeriksaan terhadap laporan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan lebih dari satu kali itu. (rtw)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.