Disdukcapil Jepara Belum Terima Edaran Percepatan Perekaman KTP El

oleh -987 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mengaku belum menerima surat edaran (SE) dari Kemendagri untuk mempercepat perekaman KTP El dan Akta Kelahiran. Lantaran belum menerima, Disdukcapil Jepara belum merespon SE itu. Hal ini disampaikan oleh Susetiyo, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Senin (23/10/2017).

Menurut Susetiyo, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri. Meski demikian, katanya, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah percepatan perekaman. “Respon khusus terhadap surat edaran itu memang belum kita lakukan, hanya saja tanpa ada surat edaran itu langkah percepatan sudah kita lakukan,” jelasnya.

Kemendagri mengeluarkan surat edaran bernomor 471.13/5387/SJ agar dalam pelayanan perekaman KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan jemput bola. Hal itu untuk menyelesaikan proses perekaman data KTP dan cakupan kepemilikan akta, untuk kesiapan menghadapi pemilu serentak 2018.

Beberapa poin yang ditekankan Kemendagri untuk mempercepat pelayanan rekam data KTP Elektronik dan kepemilikan Akta Kelahiran yang harus rampung hingga Desember 2017. Oleh karenanya, Mendagri meminta Bupati dan Kepala dinas terkait melakukan tiga hal, Satu Pelayanan keliling perekaman KTP El dengan jemput bola terhadap penduduk wajib KTP elektronik. Dua Pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur termasuk pada Sabtu dan Minggu, serta Kerjasama dengan instansi terkait guna mempercepat peningkatan hasil perekaman KTP Elektronik dan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Langkah tersebut diantaranya melakukan perekaman KTP Elektronik ke pelosok desa melalui armada keliling sebanyak tiga kali seminggu. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.