Disdukcapil Optimis Selesaikan Target Perekaman E-KTP

oleh -1,255 kali dibaca
Foto: Saat aksi jemput bola ke kecamatan menggunakan mobil pelayanan (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, untuk meningkatkan capaian perekaman E-KTP, dan kepemilikan Akta Kelahiran, Akta Kematian serta dokumen kependudukan yang lain. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya adalah dengan melakukan layanan jemput bola melalui armada mobil keliling yang melayani warga dalam perekaman E-KTP.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri, melalui suratnya Nomor 471.13/5386/SJ perihal percepatan penyelesaian perekaman KTP Elektronik (KTP-El), dan cakupan kepemilikan akta kelahiran, memerintahkan agar target perekaman untuk warga wajib awal tahun ini, apalagi pada medio tahun 2018 akan diadakan pemilukada, baik bupati maupun gubernur, serta tahun 2019 akan diselenggarakannya pemilu dan pilpres.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Putut Winarno di Kantornya hari ini, Selasa (06-03-18).

Dijelaskan Putut, progres perekaman KTP-el per tgl 5 maret 2018, hingga Senin kemarin terdata sebagai berikut, jumlah penduduk 835.318, wajib KTP 620.992 (74, 34 %), lalu yang sudah melakukan rekam data atau Print Ready Record (PRR), sebanyak 607.225 atau 97, 78 % dari jumlah penduduk wajib KTP.

“Kini target kami adalah tinggal melakukan upaya perekaman kepada sekitar 13.767 penduduk atau 2, 22 % yang belum melakukan perekaman data hingga hari ini,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, “cetak Surat Keterangan (Suket) sudah di angka 80.520, sudah rekam foto belum masuk 1.697 Sedangkan Data Ganda dari 1.700 orang yang terindikasi yang sudah melapor ke Disdukcapil sebanyak 182 orang,” ungkapnya.

Ia optimis akan dapat menyelesaikan target 100 persen perekaman E-KTP sebagaimana amanat dari Kemendagri. Hal itu karena hingga bulan Oktober, progres perekaman data sudah mencapai 96 persen (Sesuai data warga wajib ber-KTP). (AJ/MR)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.