Dishub Larang Ojek Online Mengaspal di Pati

oleh -1,824 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Masih belum adanya pengelola jasa layanan umum berbasis aplikasi yang memiliki badan hukum. Memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, untuk melarang beroperasinya jasa ojek online (Ojol) baik roda dua maupun kendaraan roda empat.

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak pengelola layanan transportasi umum berbasis aplikasi di Pati. Kalau tidak ada badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi jangan beroperasi,” jelas Kasi Angkutan Dishub Pati, Heru Suyanta, Jumat (20/10/2017).

Selain itu, plat yang digunakan driver Ojol menggunakan plat hitam biasa seperti kendaraan pada umumnya. Harusnya, kendaraan yang berfungsi untuk angkutan umum, wajib menggunakan plat kuning.

Keberadaan angkutan umum berbasis online, lanjut dia, saat ini mulai merebak di Kabupaten Pati, bahkan sudah ada belasan driver dengan atribut lengkap berbasis aplikasi, terlihat mengaspal di jalanan Bumi Mina Tani.

“Mereka yang beratribut grab, seringkali tampak mangkal di sejumlah tempat strategis, seperti Alun-alun Simpang Lima Pati dan Terminal Kembangjoyo,” ungkap Suyanta.

Langkah Dishub dalam memperingatkan driver Ojol diantaranya, meminta gerai yang menjadi pos untuk perekrutan pengemudi ditutup.

“Ada tiga gerai yang kami ketahui, dan kami minta ditutup. Pertama kami memperingatkan gerai yang ada di Puri, kemudian Wedarijaksa, dan terakhir di Jalan Penjawi. Setelah kami datangi, akhirnya semua ditutup,” bebernya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.