Dishub Tak Bisa Eksekusi Gembok Roda Kendaraan, Ini Sebabnya

oleh -1,490 kali dibaca
Foto: Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro bersama staf saat melakukan demonstrasi penggunaan gembok roda (foto: Yuliadi Mohammad)

Kudus, ISKNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, telah menyelenggarakan pembelian gembok roda segala ukuran, sejak dua tahun yang lalu. Alat yang akan digunakan untuk mengunci roda kendaraan yang melanggar aturan parkir itu, hingga kini belum bisa digunakan oleh petugas Dishub ketika mendapati kendaraan yang melanggar aturan parkir sebagai bentuk sanksi dan efek jera.

Perangkat regulasi atau payung hukum bagi pemberlakukan gembok roda, hingga kini belum dibahas oleh wakil rakyat di DPRD, meskipun draft rancangan Peraturan Daerah (Perda) sudah diajukan oleh setda bagian hukum sejak tahun 2016, namun hingga tahun 2018 masih belum jelas kapan akan dibahas.

Ketersendatan pembahasan draft rancangan Perda yang bertajuk “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tersebut, hingga kini belum jelas kapan akan dibahas di DPRD, sehingga menjadikan keberadaan puluhan gembok roda untuk motor, mobil, dan truk yang akan diberlakukan ini, hingga kini masih belum jelas pengaplikasiannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro, di kantornya, menurutnya aturan teknis seperti itu mutlak diperlukan, pasalnya di dalam regulasi perparkiran belum menyebut sanksi berupa penggembokan atau penguncian roda kendaraan. Selasa (13-03-18).

”Antisipasi seperti itu tetap harus dilakukan, regulasi dan payung hukum terhadap tindakan kami nanti tidak menimbulkan persoalan baru di belakang,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus sudah menyelenggarakan pengadaan 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 gembok untuk truk dan 19 lainnya untuk motor, dan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat.

Pelaksanaan penguncian roda kendaraan akan dilakukan bila setiap tahapan sudah dilakukan.
”Ini hanya bagian dari upaya meningkatan kesadaran parkir yang benar.” Teknisnya, kendaraan yang melanggar ketentuan parkir akan digembok rodanya.

Pemilik harus mengambil kuncinya di kantor Dishub pada hari/jam kerja, untuk membuka gembok yang dianggarkan sebesar Rp. 60 juta dari APBD perubahan tersebut. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagi mereka yang masih melanggar ketentuan parkir.

Kabid Keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto yang juga berada di lokasi saat didemonstrasikannya alat tersebut dihadapan awak media, menambahkan, sebelum menerapkan ketentuan tersebut, sosialisasi tetap akan dilakukan. Pihaknya menegaskan ketentuan itu dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga.

Tindakan itu supaya semua pihak dapat menaati ketentuan pemarkiran. ”Begitu roda mobil atau truk sudah kami gembok, dipastikan gembok itu tidak dapat dibuka, apalagi dibandrek, kecuali bila menggunakan kunci aslinya.” pungkasnya (AJ/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.