DPRD Jateng Setujui Ranperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

oleh -1,117 kali dibaca

Semarang – Peran petani untuk memajukan pembangunan sektor pertanian sudah seharusnya memperoleh dukungan dari pemerintah melalui penerbitan payung hukum. Karenanya, Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 22 Oktober lalu disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Saat Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat I (Lanjutan) DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2015 dengan agenda pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/10). Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi menyampaikan usulan raperda tersebut untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani sehingga kesejahteraan, kualitas dan kehidupan mereka lebih baik. Apalagi petani skala kecil rata-rata hanya memiliki luas lahan kurang dari 0,5 hektare. Dengan luasan tersebut, petani sulit untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Bahkan, ada sebagian petani yang cuma sebagai penggarap.

“Petani pada umumnya juga mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar. Ditambah lagi petani kita masih dihadapkan pada kecenderungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang belum berpihak kepada petani,” bebernya.

Agenda lainnya yang dibahas pada sidang paripurna tersebut adalah pemandangan umum fraksi terhadap raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Anggota fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Tengah Sandy Sumarsono mengungkapkan pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu bergerak cepat dalam merangkum data identifikasi dan profil penyandang masalah kesejahteraan sosial, diintegrasikan dan dikompilasikan sebagai basis data dan input perencanaan tahun 2016. (HJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :