Duh… “Penjual Bubuk Mercon” Via Facebook di tangkap Polres Kudus

oleh -1,758 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Mercon atau petasan itu memang termasuk dalam permainan jadul atau tradisional, namun Karena di anggap dan memang berbahaya Karena sering memakan korban. Karena termasuk berbahaya dan di larang sehingga pedagang atau penjual termasuk pelaku bisa dijerat Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua bulan.

 

Perdagangan bubuk dan sumbu petasan melalui Grup Facebook itu diungkap aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Polisi menangkap Eko Santoso, 25, yang menawarkan bubuk petasan dan sumbu petasan secara online. kemajuan teknologi, bubuk dan sembu petasan yang dijual secara online termasuk dalam Grup facebook.

 

 

“Tersangka merupakan warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus,” ungkap Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono atas nama Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Pada Kamis (8/6/2017).

Dalam mengungkap penjualan bubuk petasan via medsos grup facebook, aparat Satuan Intelkam mencoba memesan dan meminta COD di kompleks GOR Wergu Kudus. Setelah memastikan pelaku membawa bubuk petasan, polisi yang menunggu kedatangannya langsung menangkap, kemudian menemukan barang bukti 6 ons bubuk petasan dan belasan helai sumbu petasan. Eko kemudian dimintai keterangannya untuk mengungkap kemungkinan masih adanya barang bukti lain. Dia mengklaim bubuk petasan tersebut milik adiknya yang dibeli seharga Rp150.000/kg dari pembuat bubuk petasan di Kabupaten Demak.

Padahal Sudah banyak yang komen “Barang kui di larang Lho mas !!!” dan komen komen yang lain, tapi si penjual memang nekad karena terdesak kebutuhan alasannya”. Menurut pengakuan Eko Di hadapan polisi, Eko mengakui sudah beberapa kali yaitu empat kali menjual bubuk petasan yang total beratnya skitar 4 ons. Harga jual bubuk petasan dijual Rp18.000/ons, sedangkan harga sumbu setiap tiga helai Rp2.000. dirinya baru kali pertama melakukan jual beli bubuk petasan karena terdesak untuk membayar ongkos perbaikan sepeda motornya di bengkel. “Karena tidak memiliki uang yang cukup, terpaksa menjual bubuk petasan milik adik melalui Facebook serta BBM,” ujarnya.

 

Eko mengaku jera karena dengan keuntungan yang tidak seberapa, kini ia harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua bulan. (AU)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.