Empat Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi Bebas

oleh -1,197 kali dibaca
Empat Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi Bebas
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Sebanyak empat narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Jepara aksn mendapatkan remisi bebas saat perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI tahun ini. Empat narapidana itu langsung bebas lantaran mendapatkan remisi umum II. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Jepara Slamet Wiryono, Kamis (9-8-2018).

Menurut Slamet, ada dua jenis remisi yang diberikan. Yaitu remisi umum (RU) I dan RU II. Narapidana yang mendapat RU I masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara, narapidana yang mendapat RU II akan langsung bebas pada peringatan HUT RI, 17 Agustus. “Jumlah narapidana yang dapat RU I sebanyak 109. Kemudian yang mendapar RU II empat warga binaan,” terang Slamet.

Slamet menambahkan, sebanyak empat narapidana yang mendapat RU II, dua orang diantaranya masih mempunyai hukuman denda Rp1 miliar. Jika hukuman denda dibayar, maka pada 17 Agustus 2018, akan menghirup udara bebas.Akan tetapi, jika dendanya tidak dibayar, masih harus menjalani hukuman subsider dua dan tiga bulan. Dua orang ini narapidana kasus narkoba.

Disampaikan Slamet, tiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda. Dari 113 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 38 narapidana mendapat remisi satu bulan. Kemudian, narapidana yang mendapat remisi dua dan tiga bulan, masing-masing sebanyak 28 narapidana.

Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, rutan Jepara saat ini dihuni 173 narapidana. Akan tetapi, yang mendapatkan remisi HUT kemerdekaan Indonesia tahun ini, hanya 113 narapidana yang mendapat remisi. Sisanya, 60 narapidana belum memenuhi syarat adminisi maupun substansi untuk mendapatkan remisi. “Enam orang diantaranya, merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” tandasnya. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.