Gemataku, “Surat Pelarangan Eksploitasi Air Muria Oleh Gubernur Harus Segera Ditindaklanjuti Pemkab”.

oleh -978 kali dibaca

Kudus, isknews.com –  Statemen Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Mata Air Pegunungan Antieksploitasi Komersial, Senin (13/4). yang menuntut Gubernur untuk menghentikan eksploitasi mata air di lereng Gunung Muria. Ketua Aliansi Achmad Fikri menyatakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo harus segera mengambil kebijakan strategis untuk menjamin eksploitasi mata air di lereng Gunung Muria tidak merusak lingkungan. Eksploitasi untuk tujuan komersial sudah berlangsung sejak 1995.  Setiap hati ratusan ribu liter air dari Gunung Muria diambil untuk dijual sebagai air minum langsung atau bahan baku air minum isi ulang  “Sekarang sudah semakin tidak terkendali dan menyebabkan debit sejumlah mata air menurun,” katanya

Pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu kepada Pemerintah Kabupaten Kudus. Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik eksploitasi tersebut. Pihaknya menilai perlu ada kebijakan pemerintah untuk menyelaraskan, menyinergikan, dan memadukan secara baik untuk penataan kembali. Beberapa kali dilakukan rapat mnengenai hal tersebut, audiensi bahkan sidak dari pejabat terkait di tingkat propinsi dan upaya terakhir melaporkan hal tersebut ke Polres Kudus “namun hingga hari ini belum ada kejelasan bahkan saya sebagai saksi pelapor pun belum pernah dimintai keterangan hingga hari ini” kata Fikri, “Saya dan kawan-kawan berencana akan melakukan aksi unjuk rasa mempertanyakan hal tersebut ke Mapolres Kudus”, Tambahnya.

Sementara Itu Slamet Machmudi Koordinator LSM  Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku) dalam release yang dikirim ke media (9/8) ini mengungkapkan bahwa Surat balasan Gubernur Jateng terhadap surat Bupati Kudus terkait penghentian eksploitasi air pegunungan Muria telah di layangkan, sehingga selayaknya ditaati oleh semua pihak.  “Sosialisasi dan penegakan hukum atas aturan dan pelarangan eksploitasi air pegunungan Muria yang baru saja disampaikan Gubernur Jateng harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kudus” Kata mamik demikian dirinya biasa disapa.

Selanjutnya, GEMATAKU meminta Pemkab Kudus melakukan upaya konkrit dan konsisten membangun kesadaran masyarakat sekitar pegunungan muria dalam hal konservasi air. Pemahaman untuk selalu menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas/keberlanjutan air untuk kemanfaatan kehidupan dinilai masih kurang.

Keseimbangan antara eksploitasi dengan menjaga daerah resapan air menjadi pangkal persoalan kekeringan di daerah lereng muria. Tidak hanya mencegah aktifitas pengrusakan hutan namun juga mengatur pemanfaatan lereng muria agar tidak berakibat pada berkurangnya areal resapan air.

Aktifitas komersialisasi air pegunungan muria diharapkan memenuhi kaidah konservasi air. Kompensasi terhadap kelestarian lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Distribusi air pegunungan untuk masyarakat ditentukan agar debit air pegunungan yang semakin berkurang dapat dinikmati secara adil. Dengan dukungan semua pihak, pengawasan dan penegakan aturan menjadi tanggungjawab pemerintah. (YM/RM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :