Gembok Kendaraan Parkir Liar Masih Tunggu Regulasi

oleh -911 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Antisipasi parkir liar yang tidak pada tempatnya membuat Dinas Perhubungan (Dishub) mempunyai inisiatif. Pasalnya, untuk mengantisipasi masalah tersebut, petugas akan menggunakan gembok agar pengendara jera.

Sosialisasi telah dilakukan pada tahun lalu meski belum menyeluruh, akan tetapi karena belum ada perda sebagai payung hukumnya, Dishub pun belum bisa merealisasikan untuk penggembokan. “Harapan kami semoga tahun ini bisa terwujud,” jelas Plt Kepala Dishub Kudus Sam’ani Inkatoris melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Umum Putut Sri Kuncoro, saat ditemui isknews.com Kamis, (11/1/2018).

Diakuinya, di kantornya saat ini telah tersedia puluhan gembok dari berbagai ukuran. Diantaranya 18 gembok untuk motor, 15 untuk mobil pribadi, dan 24 untuk truk dan juga tronton. ”Masing-masing beda ukuran. Gembok disesuaikan besar kecilnya kendaraan,” ungkapnya.

Beberapa peralatan kunci gembok yang masuk anggaran APBD 2017 itu telah tiba di Kantor Dishub Kudus sejak pertengahan bulan oktober 2017 lalu. “Hal itu dilakukan dengan harapan pengguna parkir bisa lebih tertib dan lalu lintas akan lancar,” ujarnya.

Dalam prakteknya nanti, lanjut putut, rencananya target awal adalah penertiban dahulu, dengan di ingatkan supaya ada efek jera atau shock terapy, Shock terapi yang kita lakukan bertujuan untuk menyadarkan budaya tertib bagi masyarakat.

Saat penggembokan sudah dilakukan, nantinya akan kami terjunkan tim khusus pemantau parkir liar. Ketika ada parkir liar, tim langsung lakukan penggembokan, “Selanjutnya yang punya kendaraan bisa menghubungi nomor hp yang tertera di stiker yang sebelumnya sudah ditempel di mobil atau datang langsung ke kantor dishub untuk meminta gembok dilepas. Namun sebelumnya akan kita beri pembinaan,” ungkapnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.