Genjot Peran Pengawasan Partisipatif Masyarakat Melalui Rangkaian Sosialisasi

oleh -1,077 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Ternyata tak mudah, membangkitkan kepedulian masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi membantu para penyelenggara dan pengawas untuk menciptakan pemilu bersih. Apatisme dan ketidakpedulian masyarakat itulah yang kini sedang digenjot oleh Bawaslu Kudus.

Melalui serangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Masyarakat dan Pramuka seperti yang dilakukan pada Jumat (05-10-2018), di Hotel Griphta Kudus. Melalui kegiatan ini Bawaslu ingin mengedukasi masyarakat akan regulasi pemilu. Dengan begitu, pelanggaran-pelanggaran selama pemilu dapat diminimalisir dan ditangani dengan tepat.

Bahruddin, Komisioner Bawaslu Kudus, Devisi Hukum Data dan Informasi menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan umum sangat dibutuhkan. Tak hanya itu, kesadaran masyarakat menolak ajakan paslon maupun parpol untuk melakukan pelanggaran juga sangat diperlukan.

“Langkah pertama yang bisa dilakukan melalui tindakan preventif atau pencegahan pelanggaran. Salah satunya dengan cara menolak adanya tindakan money politik yang sudah membudaya di negeri ini,” jelasnya tatkala menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Imbuhnya, “Langkah berikutnya, bisa dengan melaporkan hal tersebut ke TPS setempat atau PPD maupun Kantor Bawaslu Kudus. Tentunya harus didukung dengan bukti-bukti konkrit dan kuat.” Dalam paparannya, Bahruddin juga menyebutkan salah satu pelanggaran pemilu yang marak terjadi di maayarakat. Yakni penggunaan instansi pemerintah, tempat ibadah dan instansi pendidikan sebagai sarana kampanye.

Ditegaskannya, jika ada paslon yang menempelkan poster, membagikan souvenir hingga memberikan sejumlah uang dalam kampanye yang dilakukan, masyarakat wajib menolaknya. Pertama, bisa diingatkan dahulu. Jika tidak ada perubahan, maka masyarakat berhak melaporkannya.

Metode kampanye yang diperbolehkan menurut Pasal 275 Ayat, UU No 7 Tahun 2017 adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga ditempat umum. Media sosial Iklan media cetak, elektronik dan internet juga diperbolehkan sebagai media kampanye.

Terkait hukum pidana bagi pelanggar ketentuan yang telah ditetapkan berupa sanksi pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp. 36 juta, sebagaimana UU No 7 Tahun 2017, pasal 513 ayat 1-3.

“Pada Pemilu dan Pilpres 2019 berbeda dengan Pilkada 2018. Jika dalam Pilkada kemarin, orang yang terbukti menerima dan melakukan money politik dikenakan hukuman . Pada Pemilu dan Pilpres ini, hanya pelaku money politik saja yang dikenakan hukum pidana,” paparnya.

Untuk pelaku yang terbukti melakukan money politik pada masa kampanye dihukum dengan pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp. 24 juta. Terangnya, di Temanggung pada Pilkada kemarin ditemui orang yang membagikan uang atau money politik sebesar Rp. 20ribu perorang. Dan kini terdakwa dihukum dengan pidana 1 tahun kurungan penjara.

“Jika pelanggaran dilakukan pada masa tenang maka ia dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp. 48 juta. Dan jika kecurangan dilakukan pada hari H, maka pelaku dijerat hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara atau denda Rp. 36 juta,” ujarnya.

Perwakilan mahasiswa, Pramuka dan Komunitas FKDK yang turut hadir dalam acara tersebut nampak menyambut hangat dan positif kegiatan tersebut. Hal ini terlihat dari para peserta yang antusias bertanya dalam sesi diskusi. Wahibul Minan, Ketua Panwaslu Kudus mengaku optimis kegiatan ini dapat menjadikan masyarakat melek regulasi pemilu. Sehingga masyarakat dan Bawaslu dapat besinergi menciptakan pemilu yang aman, damai, bersih dan bermartabat. (NNC/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.