Gugatan Hasil Pilkada Pati Ditolak MK

oleh -899 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dengan pemohon Gerakan Masyarakat (Geram) Pati, ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Selasa (04/04/2017).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Arief Hidayat bersama tujuh hakim MK lainnya itu, dalam putusannya, hakim mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pihak pemohon.

“Hakim menilai pengajuan permohonan oleh para pemohon, telah melampaui batas pengajuan yang telah ditentukan. Permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Supriyanto saat dihubungi, selepas sidang.

Diketahui, dalam sidang putusan itu turut hadir, kuasa hukum pemohon, Hariz Azhar. Selain itu, kuasa termohon Umar Ma’ruf dan Denny Suwondo, bersama principal Much Nasich, kuasa pihak terkait Armaya Mankunegara, serta Ayub Permada Wiyahya.

Sebelumnya, dalam Pilkada Pati yang hanya diikuti calon tunggal, MK meregister gugatan perkara PHP dengan pemohon Geram Pati, dalam buku register perkara konstitusi (BRPK) MK, Senin (13/3) lalu.

Dengan gugatan perkara teregistrasi akta nomor 41/PHP.BUP-XV/2017. Selanjutnya, pihak MK menyatakan pembatalan surat keputusan KPU Pati, Nomor 16 Tahun 2017, tentang ketetapan hasil perolehan suara. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :