Hari Anti Korupsi Sedunia : Kudus “Zona Aman” Bagi Pelaku Korupsi

oleh -1,767 kali dibaca
LSM KMKB melakukan longmarch menuju Kejaksaan Negeri peringati hari anti korupsi dunia (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (10/12).

Dalam kegiatan tersebut, Herlina Setyorini, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus mengatakan peran aktif masyarakat dan LSM dibutuhkan dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tidakan korupsi. Akan tetapi dalam laporan yang diberikan ke Kejaksaan Negeri Kudus harus disertai dengan data dan bukti pendukung yang valid.

“Penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) harus disertai dengan data dan bukti yang valid. Kalau hanya laporan dugaan korupsi tanpa adanya data dan bukti pendukung yang valid, kami tidak bisa memprosesnya,” ujarnya.

Dikatakannya selama ini, ada beberapa LSM dan masyarakat yang melaporkan dugaan tindakan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kudus. Namun, saat diminta menunjukkan data dan bukti pemdukung mereka mengaku tidak memilikinya. Sehingga pelaporan yang ada tidak diproses.

Diungkapkannya, validitas data sangat dibutuhkan timnya untuk mempermudah dalam pengumpulan data dan bahan keterangan. Dia juga menghimbau masyarakat harus lebih jeli dalam melihat fenomena korupsi yang ada.

“Dengan momentun hari korupsi sedunia tahun 2018, kami Kejaksaan Negeri Kudus akan berupaya dengan semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi dan KKN di wilayah ini,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, Sururi Mudjib, Ketua KMKB mengatakan orasinya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia itu. “Hari ini kita menyatukan langkah dan persepsi dengan kepemimpinan Bupati baru yang akan bersih dari korupsi. Karenanya, jangan sampai terjadi gratifikasi yang menyakiti hati rakyat,” katanya.

“ Kudus menjadi “zona aman” bagi perilaku korupsi. Sumpah jabatan hanya acara seremonial dan sebatas terucap di bibir. Budaya korupsi masih eksis dalam berbagai bentuk. Peran anggota DPRD Kudus belum dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat.”ujarnya.

Potensi KKN cukup besar terjadi pada pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus belum mampu memberikan pelayanan perijinan yang bebas dari pungli dan korupsi.

“Namanya satu pintu ternyata masih banyak pintu yang harus dilalui masyarakat untuk sekedar mendapatkan perijinan,” ujar Sururi.

Pada aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, aroma semerbak korupsi, kolusi dan nepotisme tercium kuat.

“Diawali pada pembahasan APBD hingga pada pelaksanaan pekerjaan/kegiatan. Disini peran kontrol anggota dewan nyaris tidak ada sama sekali. Lantaran banyak oknum anggota dewan diduga bermain dalam sejumlah proyek pemerintah,” Imbuhnya,

Aksi yang dimulai pukul 09.15 WIB itu diawali dengan orasi di depan Pendopo Kabupaten Kudus. Lalu peserta unjuk rasa berjalan mengelilingi Alun-alun Kudus dan diteruskan berjalan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.

Di sana, peserta unjuk rasa sempat menyampaikan orasinya, sebelum beberapa perwakilam demonstran melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Herlina Setyorini, Kasie Pidsus Raden Prabowo Aji Sasmito dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kudus Sarwanto. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.