Hari Ini Dishubkominfo Kudus, Polres Kudus, Satpol PP, UP3AD Gelar Operasi Penertiban Pajak

oleh -1,019 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Puluhan Kendaraan terjaring razia gabungan “Operasi Penertiban Pajak” yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Polres Kudus, Satpol PP, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus, Dishubkominfo Kudus di Jalan Lingkar Ngembal Kulon kecamatan Jati Kabupaten Kudus pagi tadi. Dalam operasi tersebut banyak ditemukan pelanggaran seperti pengendara yang tidak membawa SIM maupun STNK, KTP, dll.

12109120_896627020425647_3145768557817951662_n
Pengendara yang mengelak tidak mau ditilang oleh petugas

Operasi Penertiban Pajak pengendara yang melanggar langsung disidang ditempat sehingga surat – surat kendaraan yang ditindak tidak ditahan, akan tetapi dikenakan denda langsung dari operasi gabungan tersebut. meskipun ada beberapa pengendara yang mengelak untuk ditilang para petugas berbagai alasan, petugas tetap menindak lanjuti terhadap pengendara yang melanggar.

Kepala UP3AD Kabupaten Kudus Wibowo saat ditemui awak media menjelaskan “Dalam operasi gabungan bersama Polres Kudus, Satpol PP, Dishubkominfo Kudus mengupayakan setiap pengendara diperiksa surat – surat kendaraan apakah sudah tertib dalam pajak, jika ditemukan pengendara yang melanggar akan ditindak dan dikenakan denda ditempat” jelasnya.

Ditambahkan juga Kepala UP3AD operasi tersebut juga dilakukan sosialisasi penertiban pajak seperti halnya KTP, STNK, SIM sesuai dengan intruksi dari provinsi jawa tengah, jika pengendara tidak membawa uang sebagai pembayaran denda akan ada surat keterangan dari petugas.

“Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda ditempat, jika tidak membawa uang dari petugas akan memberi surat keterangan (STNK, SIM, KTP tidak ditahan). Bila mana pengendara tidak membayar denda dengan tanggal yang ditentukan, akan ditindak door to door ke rumahnya” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Satpol PP Abdul Halil ketika ditemui oleh isknews.com secara terpisah mengungkapkan “Peran Satpol PP dalam operasi gabungan merupakan Sosialisai terkait tertib administrasi yang dilakukan bersama Kepolisian sesuai Perda No 12 tahun 2008 tentang tertib adminitrasi kependudukan” ungkapnya.

Dalam Operasi gabungan Satpol PP mengerahkan anggotannya sebanyak satu personel guna membantu kelancaran razia tersebut.

“Setiap pengendara harus tertib pajak mulai dari STNK maupul surat – surat kendaraan lainnya, sehingga operasi gabungan mampu menyadarkan pengendara agar tertib dari lalu lintas maupun adminitrasi” ujar Kanit Diksa Iptu Anwar saat ditemui isknews.com dilokasi.

Tak hanya itu, sejumlah pengendara yang ditilang mendukung adanya operasi gabungan seperti ini, selain mencegah adanya curanmor juga agar tetap disiplin, meskipun dirinya melanggar dan ditilang oleh petugas karena masa berlaku SIMnya habis terang pengendara Wahyu saat ditemui isknews.com waktu ditilang oleh petugas karena melanggar.(SU/LR/ES/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :