Hasil Penertiban Parkir Dhandhangan, Segini Tarif Yang Disepakati

oleh -1,059 kali dibaca
oleh
Dhandhangan
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sam'ani Intakoris bersama dengan jajarannya mendatangi juru parkir Dhandhangan agar menerapkan tarif sesuai Perda. (Istimewa)

Kudus, ISKNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus melakukan pembinaan dan penertiban tarif parkir, yang diterapkan para pemungut parkir selama even Dhandhangan, Rabu (09-05-2018). Hasilnya disepakati empat hal antara Dishub Kudus dan pemungut parkir, yakni sepeda motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu.

Kesepakatan itu diumumkan dalam akun facebook Dishub Kabupaten Kudus. Selain kesepakatan tarif juga disepakati segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab pemungut parkir. Jika ada pelanggaran, maka dilaporkan ke Dishub Kudus atau Polres Kudus untuk ditindaklanjuti.

Pembinaan dan penertiban tarif parkir dipimpin langsung Plt Kepala Dishub Kudus Sam’ani Intakoris. Petugas Dishub Kudus mendatangi satu per satu juru parkir untuk didata identitasnya sebagai bentuk pengawasan.

Sebelumnya diberitakan Dishub Kudus memperingatkan juru parkir Dhandhangan agar menerapkan tarif sesuai dengan Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011. Dalam Perda tersebut mengatur tarif parkir umum, yakni retribusi sepeda motor Rp 500 dan mobil pribadi, pikap dan sejenisnya Rp 1.000.

Plt Kepala Dishub Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, peringatan kepada juru parkir dilakukan karena pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang merasa resah, karena menjamurnya parkir liar pada even Dhandhangan tahun ini.

Pihaknya menerima laporan rata-rata sepeda motor dikenai tarif Rp 5-10 ribu sekali parkir. Bahkan parahnya ada yang melaporkan diminta membayar parkir mobil pribadi Rp 30 ribu sekali parkir.

Padahal keberadaan juru parkir di Dhandhangan menurut Sam’ani berstatus ilegal. “Ada juga yang melapor jika para juru parkir berdalih bukan parkir melainkan titipan. Sehingga bebas menerapkan tarif berapapun sesuai dengan yang diinginkan,” ujarnya, Rabu (09-05-2018).

Padahal jelas mereka (juru parkir, Red) jelas menyalahi aturan. Dijelaskan, apabila mereka membuka titipan artinya harus ada tempat khusus, bukan memakai badan jalan atau trotoar. Terkait keluhan masyarakat itulah pihaknya membuat surat edaran yang diberikan kepada para juru parkir.

Dalam surat edaran tersebut tertulis apabila juru parkir tetap melakukan pelanggaran dengan menerapkan tarif melebihi Perda, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kepada kepolisian.

“Pungutan liar bisa dikenakan pidana. Apabila juru parkir masih mengenakan tarif di atas Perda artinya mereka melakukan pungli dan bisa diproses hukum,” tandasnya. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.