Hasil Verifikasi KPU : 15 Parpol Masih Harus Lengkapi Berkas Pendaftaran Calegnya

oleh -1,150 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Pendaftaran bakal calon legislator ke Komisi Pemilihan Umum atau yang ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018. Namun beberapa berkas fisik, yang merupakan administrasi wajib yang mesti disetorkan ke KPU, masih belum semuanya terpenuhi.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) Peserta pemilu 2019, bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus,

Ketua KPU Moh Khanafi didampingi komisioner lainya, menyampikan hasil verifikasi kelengkapan pendaftaran bakal calon legislatif, Jum’at (20/07/2018).

Dari hasil verifikasi rata-rata partai politik memberbaiki berkas pendaftaran bakal caleg hingga batas akhir pada 31/07/2018 mendatang.

Komisioner KPU Kudus, Dani Kurniawan menyampaikan, bahwa masing-masing parpol sudah diberikan hasil verifikasi pendaftaran bakal caleg. “Dari 15 Partai yang mendaftar hampir kesemuanya harus melengkapi dokumen atau persyaratan,”ungkapnya.

Selanjutnya, Aswin menambahkan, pengurus parpol akan mendapat informasi apakah bakal calegnya memenuhi persyaratan atau tidak dari petugas.

Bakal caleg, kata dia, memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan masih kurang. “Sebelum penetapan daftar calon sementara, bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan,” tuturnya.

Mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Untuk bakal caleg yang mendaftarkan di KPU Kudus belum ada yang menyertakan lampiran pernah menjadi narapidana narkoba, tambah Dani.

Bagi parpol yang tidak bisa melengkapi dokumen atau persyaratan akan dianggap tidak memenuhi syarat. Semua Parpol diberikan masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg sampai 31/07/2018 mendatang.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) Peserta pemilu 2019. Selasa, 17/07/2018 kemarin.

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus, Ketua KPU Moh Khanafi didampingi komisioner lainya, menyampikan hasil verifikasi kelengkapan pendaftaran bakal calon legislatif, Jum’at 20/07/2018.

Dari hasil verifikasi rata-rata partai politik memberbaiki berkas pendaftaran bakal caleg hingga batas akhir pada 31/07/2018 mendatang.

Komisioner KPU Kudus, Dani Kurniawan menyampaikan, bahwa masing-masing parpol sudah diberikan hasil verifikasi pendaftaran bakal caleg. “Dari 15 Partai yang mendaftar hampir kesemuanya harus melengkapi dokumen atau persyaratan,”ungkapnya.

Untuk bakal caleg yang mendaftarkan di KPU Kudus belum ada yang menyertakan lampiran pernah menjadi narapidana narkoba, tambah Dani.

Bagi parpol yang tidak bisa melengkapi dokumen atau persyaratan akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Semua Parpol diberikan masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg sampai 31/07/2018 mendatang. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.