Hindari Likuidasi, Bank Umum & BPR Diminta Jaga Rasio Kecukupan Modal Minimal 4 Persen

oleh -856 kali dibaca

Ekonomi, isknews.com – Direktur Grup Penjaminan LPS, Agung Suprananto menghimbau, “Agar bisnis bank tetap stabil sehingga tak terjadi likuidasi, maka bank konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus menjaga rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal empat persen.” Kata Direktur Grup Penjaminan LPS, Agung Suprananto kepada isknews.com dalam sosialisasi program penjaminan simpanan dan tingkat kepatuhan bank peserta penjaminan, di Hotel MG Suite Semarang beberapa waktu lalu.

“Program penjamin simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat guna memberikan rasa aman, tenang dan pasti, agar masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di perbankan yang nantinya dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi,” ujarnya

Dia menambahkan, Jika CAR di bawah empat persen, bank akan masuk pengawasan LPS dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red)

Menurut Agung, likuidasi dilakukan jika selama masa pengawasan, tak ada tambahan modal dari pemegang saham atau tak ada investor baru. “Jika manajemen dikelola baik, pengurus tidak macem-macem, manajemen baik, BPR itu pasti jalan terus,” jelasnya.

Likuidasi dilakukan, dia menambahkan apabila selama masa pengawasan, tidak ada tambahan modal dari pemegang saham. Namun, apabila manajemen dikelola baik dengan menerapkan manajemen yang baik maka BPR itu jalan terus.

Di sisi lain, dia menambahkan mengenai ketentuan program penjaminan, dimana, simpanan yang dijamin LPS haruslah memenuhi 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank (bukan fiktif), tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

“Terkait bunga, LPS sudah menetapkan bunga penjaminan di Bank Umum 6,25% dan BPR 8,75%. Jika bunga yang diberikan ke nasabah di atas angka yang telah ditetapkan itu, dananya tidak dijamin,” tuturnya. (AJ/isknews.com)

KOMENTAR SEDULUR ISK :