Hingga Mei 25 Kasus Judi Diungkap Polisi

oleh -1,315 kali dibaca

BLORA, isknews.com (Lintas Blora ) – Hingga Mei 2017 ini Polres Blora telah manangani 25 kasus perjudian yang sebagian besar adalah judi togel. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo, dalam kegiatan press release hasil gelar perkara pengungkapan kasus perjudian belum lama ini di Mapolres Blora.

‘’Sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2017, kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Polres Blora dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei ini saja menjelang bulan Ramadhan telah terungkap 5 kasus perjudian. Mereka tertangkap tangan disaat melayani pembeli dan merekap togel,’’ ucap Kompol Indriyanto Dian Purnomo SH.

Menurutnya hal tersebut merupakan atensi dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1438 H sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka operasi cipta kondisi begitu juga menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat akan maraknya akan peredaran judi yang meresahkan masyarakat.

Wakapolres menambahkan perjudian yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora kebanyakan perjudian jenis togel ini dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

‘’Mereka sebagai pengecer, dikenakan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Namun kami tidak lantas diam, bandar akan terus kami kejar. Patroli akan teruds dilakukan,’’ tambahnya.

Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memeberikan informasi kepada Polri.

Diketahui bersama menjelang Ramadhan kemarin sedikitnya ada tiga pelaku judi togel yang ditangkap polisi. Diantaranya adalah Sardjoe warga Dukuh Nanas, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken. Saat itu dia tengah melayani pembeli di Perumahan Perhutani KPH Cepu Kelurahan Ngelo, Cepu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 491.000, ponsel, dan satu lembar rekapan penjualan togel. Sebelumnya, di awal Mei 2017 ini, dua hari berturut-turut jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap dua kasus judi togel. Masing-masing Sukamdi, warga Blora Kota, dan Hadi Yuwono (34), warga Jalan Cendana No. 38, Blora Kota.

Tersangka Hadi Yuwono ditangkap di warung kopi miliknya , di Jl Mr Iskandar, turut Kelurahan Mlangsen, Bora Kota. Lagi-lagi keberhasilan ungkap kasus judi togel ini juga berawal dari laporan masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antarnya dua buah ponsel, selembar kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai sebesar Rp 51.000 yang diduga hasil penjualan kupon togel tersebut. (**)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.