Inilah Sejumlah Upaya Pemkab Genjot PAD Pada RAPBD Kudus 2019

oleh -1,386 kali dibaca
Dokumentasi Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Kudus 2019 (Foto: Yuliadi Mohammad)

Kudus, isknews.com – Rapat paripurna pandangan Umum fraksi-fraksi tentang RAPBD Kudus 2019 telah di lakukan sebelumnya, kemarin DPRD Kudus memberikan kesempatan kepada Bupati Kudus untuk memberikan tanggapannya terkait hal tersebut di dalam Sidang paripurna, Senin (19/11/2018).

Saat membacakan jawaban Bupati Kudus terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kudus terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kudus 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Kudus. Wakil Bupati Hartopo mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Kudus, bertekad meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melakukan program intensifikasi penerimaan pajak dan retribusi,” katanya.

“Upaya lain, dengan mengevaluasi dan monitoring langsung ke obyek pendapatan daerah dan akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak dan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan retribusi. Kami juga akan melakukan sosialisasi tentang penegakan perda retribusi,” ujarnya.

Pemkab Kudus juga mewacanakan untuk melakukan peninjauan kembali regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, meningkatkan manajemen serta sistem pengelolaan PAD dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah dan berupaya sungguh-sungguh menggali potensi pendapatan agar PAD Kudus bisa meningkat.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono menambahkan bahwa regulasi yang memungkinkan untuk dievaluasi, yakni terkait tarif parkir yang selama ini banyak pemilik kendaraan yang membayar lebih dari tarif parkir sebenarnya.

“Jika menjadi regulasi, tentunya bisa meningkatkan PAD Kudus karena yang disetorkan tentunya lebih besar dari sebelumnya, regulasi lainnya yang memungkinan untuk dievaluasi, yakni soal retribusi pasar dan pemakaian kekayaan daerah,” ujarnya.

Untuk pajak, menurut dia, perlu upaya meningkatkan kesadaran untuk membayar sesuai kondisi riil karena sifatnya “self-assessment” yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga perlu meningkatkan sosialisasi, terutama terhadap pemilik tempat usaha baru terkait pajak yang nantinya harus dibayarkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait evaluasi regulasi, kata dia, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) perlu meninjau regulasinya, mengingat ada peraturan soal tarif PKD yang tergolong masih rendah.

Sementara terkait pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak maupun retribusi, katanya, guna memastikan tidak ada hal-hal yang dilanggar, terutama dalam hal penyetoran jumlah pajak yang terkumpul.

Pemkab Kudus sendiri sudah berupaya menyederhanakan pelayanan, salah satunya pembayaran pajak secara daring.

“Wajib pajak bisa membayar kapan saja dan di mana saja karena bisa dilakukan secara daring, baik melalui `mobile banking` atau anjungan tunai mandiri dan berharap sejumlah upaya tersebut bisa meningkatkan PAD untuk Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Di dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-Lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp1,71 triliun mengalami penurunan sebesar 14,99 persen dari tahun anggaran 2018.  (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.