Jawaban Bupati Pati, terkait pendirian toko modern

oleh -963 kali dibaca
Sekda kudus M.Noor Yasin bersama Susanto kepala desa bakalan Krapyak kaliwungu Kudus

Jawaban Bupati Pati Haryanto mengenai toko modern yang menjadi polemik masyarakat Pati yang sebelumya waktu sidang penyampaian pandangan umum oleh fraksi PKB diminta menjelaskan atas permasalahan toko modern yang dianggapnya kebijakan itu merugikan pedagang kecil. 

Menanggapi pendirian toko modern yang baru Bupati Pati Haryanto saat rapat paripurna jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD sabtu,20/08/16 menyampaikan,”bahwa kami telah melaksanakan sesuai dengan kesepakatan dan sesuai regulasi yang berlaku yaitu perbup Nomor 60 tahun 2012, seiring berjalanya waktu berdasarkan intruksi menteri dalam negeri nomor 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan peraturan daerah, bahwa pemerintah kabupaten Pati dituntut untuk merubah atau mencabut regulasi yang dinilai menghambat infestasi. Salah satu langkah pemerintah kabupaten Pati adalah dengan merevisi aturan Bupati nomor 60 tahun 2016, disebut pada aturan peralihan pasal 14 dalam pelaksanaanya pemilik toko modern yang belum berijin atau sudah berijin tetapi tidak sesuai dengan peruntukanya diberikan kesempatan melengkapi sesuai dengan ketentuan sampai batas waktu tiga bulan sejak peraturan bupati diterbitkan.”

Sementara, toko modern baik yang sudah berijin maupun tidak tentunya tetap berdampak terhadap perkembangan pedagang kecil. Menurut salah satu warga yang punya toko kelontong sebut saja kang No,”fakta yang ada mas tetap berdampak kepada masyarakat kecil pemilik toko kelontong seperti saya, lha piye?? sakiki tuko rokok, tuku sabun siji wae dho ning swalayan.yo koyok aku muk pasrah mas, mugo-mugo wae dapat rizki dari tempat lain.

KOMENTAR SEDULUR ISK :