Jelang Tahun Politik, Panwascam Jakenan Rekrut PTPS

oleh -806 kali dibaca
Foto: Panwascam Jakenan saat menggelar PTPS dan pencermatan DPT di wilayahnya. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Jakenan melangsungkan bimbingan teknis perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kantor Kecamatan Jakenan, Selasa (22-05-2018) pagi.

“Dalam rangka pembentukan pengawas desa sebagai Kecamatan Jakenan maka kami membuka kesempatan kepada warga yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwas TPS,” jelas Ketua Panwascam Jakenan, Listyono.

Dia menjelaskan, untuk perekrutan PTPS setiap dua orang mengampu satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Imbuhnya, ada beberapa kriteria dan persyaratan untuk menjagi petugas PTPS di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Juga berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di kelurahan atau desa setempat yang dibuktikan dengan KTP, serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” bebernya.

Ditambahkan, selain itu calon PTPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman-ancaman lima tahun atau lebih. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :