Kabupaten Pati Kembali Mendapatkan WTP Tiga Kali Berturut-turut Dari BPK

oleh -868 kali dibaca
Foto: Istimewa

Pati, ISKNEWS.COM – Kabupaten Pati tiga kali berturut turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah kabupaten Pati dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Oleh karenanya BPK menyatakan bahwa Kabupaten Pati berhak mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD tahun 2017 ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo dan diterima oleh Bupati Pati Haryanto di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada, Senin (28-5-2018).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pati Haryanto didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono serta perwakilan OPD berkesempatan hadir dalam acara tersebut mengemukakan, Bahwa Kabupaten Pati menerima WTP tiga kali berturut-turut atas kerjasama yang baik dengan OPD dan jajaran Legeslatif.

“Alhamdulillah, Kabupaten Pati sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya keberhasilan merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya kepada OPD dan Ketua DPRD beserta jajarannya,”ungkap Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa WTP kali ini berbeda dengan WTP tahun-tahun sebelumnya karena perencanaan anggarannya sudah menggunakan e-planning dan e-budgeting.

“Sehingga ke depan, e-planning dan e-budgeting bisa diupayakan semaksimal mungkin dalam rangka pelaksanaannya sesuai dengan RKPD maupun RPJMD dan perencanaan yang telah kita lakukan”, tutur Haryanto.

Di akhir wawancara, Haryanto menghimbau kepada seluruh OPD agar selalu bekerjasama dan apabila ada temuan dari BPK agar segera ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK. “Yang terpenting dalam pelaksanaannya kita sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada”, pungkas Haryanto. (WR/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.