Kasus Pengalihfungsian Mangrove Mangkrak, Nelayan Akan Adu ke Presiden

oleh -1,358 kali dibaca
Areal Konservasi Hutan Mangrove di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu yang sudah empat tahun dialihfungsikan menjadi tambak. (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Pengalihfungsian lahan konservasi hutan Mangrove menjadi tambak di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Pati, sampai saat ini belum ada penyelesaian. Padahal pengalihfungsian tersebut jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 27/2007, tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut penuturan salah seorang warga Desa Keboromo, Adib, penebangan Mangrove yang kemudian dijadikan tambak tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014, namun hingga saat ini masih ada pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Pati.

“Dulu kami, para nelayan, sudah pernah melaporkan kejadian tersebut ke Badan Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Lingkungan Hidup,red). Saat itu dinas juga sudah mengundang pembuka lahan dan nelayan, bahkan dari kepolisian pun hadir. Tim terpadu kabupaten juga mendatangi lokasi, malah pada saat itu penebangan Mangrove masih berjalan,” tutur Adib, saat ditemui di areal tambak, Minggu (25-03-2018).

Areal Konservasi Hutan Mangrove di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu yang sudah empat tahun dialihfungsikan menjadi tambak. (istimewa)

Namun, imbuhnya, Tim Terpadu Kabupaten tidak berani menghentikan pengrusakan Mangrove yang notabene berada di areal konservasi tersebut.

“Saat itu alasan mereka hanya ingin membuktikan laporan kami itu benar terjadi apa tidak,” ujar Adib.

Kejadian pengrusakan dan pengalihfungsian lahan konservasi Mangrove sudah berjalan empat tahun ini, namun masyarakat nelayan Desa Keboromo menyayangkan Pemerintah Kabupaten Pati serta dinas terkait yang belum juga melakukan tindakan.

Nelayan pun akhirnya melakukan audiensi kembali perihal kejadian tersebut ke DLH Kabupaten Pati. Dari hasil audiensi tersebut, DLH Kabupaten Pati mengaku sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku perusakan Mangrove, namun nelayan menginginkan kasus pengrusakan dan pengalihfungsian lahan Mangrove tersebut ditangani secara hukum.

“DLH sudah melimpahkan kasus itu ke kepolisian dan kami juga sudah membuat laporan ke polisi pada 2016 lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.” pungkas pria yang pernah menjadi Ketua Kelompok Nelayan Desa Keboromo.

Jika permasalahan ini masih juga belum terselesaikan, para nelayan berencana mengadukan kasus tersebut kepada Presiden, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Kapolri.

Sejauh ini, dengan keberadaan lahan konservasi Mangrove di pesisir Desa Keboromo sangat membantu para nelayan. Pasalnya, tanaman Mangrove tersebut mampu melindungi areal tambak mereka dari gempuran ombak dan air pasang. (IN/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.