Kasus Tanah Yang Libatkan Oknum Diknas, Sudah Didaftarkan 3 perkara Di PN Pati

oleh -1,203 kali dibaca

Pati-isknews.com Perselisihan antara keluarga Kas ayah dari Har bersaudara dengan Astuti bukan semakin menemui titik temu namun sebaliknya kini semakin meruncing, pasalnya pad hari Rabu (14/09) kemarin dikabarkan Har pemilik lahan yang ditempati warung makan Sri Astuti ditahan pihak kepolisian atas laporan disangka melakukan tindakan pembongkaran dan pengrusakan warung milik Sri Astuti.

Rabu malam (14/09) Har yang juga pejabat Kepala Seksi Pendidikan Menengah (Kasi Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Pati di halaman Mapolsek Gembong Kepada isknews.com  membenarkan bahwa statusnya oleh penyidik kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 (Dua) saudaranya yang lain, Sup dan Jum, namun pihaknya belum peroleh surat penahanan meski hingga hampir jam 21.00 WIB dirinya belum diperbolehkan untuk pulang.

Hal senada disampaikan penasehat hukum Har yang ditemui di Markas Kepolisian Sektor Gembong pada Kamis (15/09), siang tadi, “Bahwa lokasi tanah yang berada di dukuh Serut Desa Kedungbulus Kecamatan Gembong yang dimiliki oleh Kasmono sudah didaftarkan 3 perkara yakni 2 perkara perdata dan 1 perkara pidana,” jelas penasehat hukumHar.

Tiga kasus tersebut beberapa sudah sedang dalam proses, antara lain, pada hari ini sidang perdata NO.53/Pdt.G/2016/PN.Pti dengan penggugat Kas,Har dan kawan kawan melawan tergugat Sumanto dan Notaris Sugiyanto, Kuasa hukum penggugat adalah Nursid Warsono,SH.MH, sedangkan Kuasa Hukum tergugat adalah  Junaidi,SH, dengan materi gugatan Pembatalan Sewa Menyewa tanah di Serut Kedungbulus.

Perkara berikutnya adalah perkara dengan nomor 63/Pdt.G/2016/PN.pti dengan Penggugat Kasmono Hartoyo dan kawan kawan, yang menguasakan perkaranya pada Penasehat Hukum Nursit Warsono,SH.MH sementara tergugat Sri Astuti dengan gugatan wanprestasi sewa tanah seluas 45 M2 yang digunakan untuk warung makan.

“Perkara selanjutnya adalah perkara pidana, yang dilaporkan oleh Sri Astuti dengan terlapor, Har,Sup dan Jum yang merupakan kakak beradik disangkakan tindakan pembongkaran dan pengrusakan warung dengan disangkakan melanggar pasal 170 jo pasal 406 KUHP”,jelas pengacara yang berkantor di Desa Pasucen Kecamatan Trangkil ini.

Sementara itu Sri Astuti yang dikonfirmasi di tempat tinggalnya di Desa Semirejo Kecamatan Gembong membeberkan kronologisnya ” Kejadiannya siang ketika saya lewat didepan warung makan saya kok dibongkar empat orang diantaranya Hartoyo tanpa memberitahu saya,  padahal saya lagi ngerawat suami saya yang sedang sakit dirumah sakit dan semua barang-barang masih didalam warung semua, oleh karena itu saya melaporkan ke polisi”, tuturnya Sri Astuti.

Lebih lanjut ibu dua anak yang kini suaminya telah meninggal tersebut, berharap agar pelaku pengrusakan di proses dengan seadil-adilnya karena dianggap telah merendahkan harga dirinya.

Hingga informasi ini diturunkan pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan resminya karena Kapolsek sedang tidak ditempat saat isknews.com mencoba melakukan konfirmasi ke mapolsek Gembong, Kamis siang ini.

Terlihat lokasi dan puing-puing bekas warung makan Sri Astuti yang berada di jalan Pati-Gembong dukuh Serut Desa Kedungbulus Kecamatan Gembong.masih di lingkari garis polisi. (Wyd)

KOMENTAR SEDULUR ISK :