Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Ini Diciduk Polisi

oleh -1,270 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Aparat Polres Kudus menangkap DZ (18), warga Kecamatan Dawe, Rabu (10/01/018), karena kedapatan membawa puluhan butir tablet yang diduga mengandung psikotropika.

Penangkapan DZ dilakukan di salah satu rumah di Singocandi, Kecamatan Kota. Bersamanya diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 99 butir tablet Alprazolam 1 mg dan 110 butir tablet Alprazolam 0,5 mg, serta satu ponsel android.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasatresnarkoba AKP Sukadi menjelaskan, penangkapn berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di salah satu rumah di Singocandi ada orang diduga membawa psikotropika.

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggotanya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar setelah dilakukan penggeledahan pada pukul 21.30 WIB, ditemukan DZ yang membawa obat terlarang.

Karena kedapatan membawa obat rerlarang, DZ kemudian digelandang ke Malopres Kudus, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan melakukan pengembangan dari mana barang tersebut berasal.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan. “Kita dalami kasus ini, bisa jadi ada tersangka lain,” ujarnya.

Dikarakan Sukadi, DZ melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tentang Psikotropika. Terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :