Kelurahan Mlatinorowito di Sidak Wabup, Lurah dan Staf Tak Ada Di Tempat

oleh -2,250 kali dibaca
Wabup HM Hartopo saat melakukan sidak di Kelurahan Mlatinorowito (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Berhati-hatilah bagi para pejabat yang kurang disiplin dan seringkali mangkir dari lingkungan kerja atau kantornya pada jam-jam kerja, karena Wakil Bupati (Wabup) Kudus HM Hartopo seringkali langsung melakukan sidak ke lokasi bila memperoleh aduan warga terkait kinerja Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kudus.

Hal serupa sebelumnya di lakukan Wabup di sejumlah Puskesmas, untuk melihat kinerja aparatnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada warga.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai rendahnya tingkat pelayanan di Kelurahan Mlatinorowito, Wakil Bupati H.M. Hartopo segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Kantor Kelurahan yang berada di gang 8 Kelurahan Mlatinorowito, Selasa (09/04/2019).

Pada kesempatan tersebut Wakil bupati mendapati Lurah Mlatinorowito Iwan Eliardie dan 7 stafnya tidak berada di tempat, hanya ada Sekretaris Kelurahaan beserta 2 orang tenaga outsourcing.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya melakukan sidak di kantor kelurahan karena banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kunjungan ke kelurahan kalau tidak terlalu (bermasalah) tidak kesini, baru sekarang ini saya kunjungan ke kelurahan, Kantor Lurah merupakan salah satu ujung tombak Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan masyarakat. ” ungkapnya.

Setelah lurah yang bersangkutan hadir, Wakil Bupati H.M. Hartopo memberikan teguran secara lisan atas ketidakdisiplinan yang terjadi di lingkungan kantor kelurahan. “Ruang kerja selagi waktu kerja ya dibuka, tidak usah dikunci-kunci kecuali memang lepas jam kerja. Kemarin sudah sempat saya katakan jam kerja lurah itu sama dengan camat, bupati dan wakil bupati, 24 jam. Kalau jam kantor jam 7 sampai jam 3, selagi jam kantor kenapa harus ditutup ruangannya,” tegurnya.

H.M. Hartopo juga mendapati bahwa kantor tersebut belum membuat formulir izin keluar sesuai surat edaran bupati.

“Kemarin ada edaran dari bupati untuk semua (instansi) buat form karena masukan dari saya, saya ingin semua biar tau, tujuannya biar tau” ujarnya.

Edaran tersebut bertujuan untuk mencatat izin keluar baik bagi PNS maupun non-PNS, sehingga jelas tempat tujuan dan waktu kembali ke kantor. “Besok sudah mulai ada form izin, siapapun yang keluar mulai dari lurah sampai staf-staf baik ousourcing harus izin tertulis,” imbuhnya.

Selain itu H.M. Hartopo juga menasihati lurah untuk segera menyelesaikan administrasi kantor yang masih bermasalah.

“Yang transparan dan akuntabel jadi semua ada pertanggungjawabannya, untuk pembelanjaan apapun, untuk penggunaan apapun,terserap apapun yang penting anda riil tidak ada permasalahan,” tegasnya.

Camat Kota Kudus Catur Widiyatno mengungkapkan sudah berulang kali memberikan teguran kepada lurah beserta staf mengenai permasalahan administrasi kantor. Dia bahkan sudah berkomunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Kudus untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara Iwan mengaku tidak tahu-manahu mengenai keberadaan staf yang meninggalkan tempat tanpa izin, karena ia sendiri tidak di tempat kala itu.

Ia juga mengakui kesalahan atas ketidakdisiplinan yang dilakukannya sehingga memberi contoh buruk bagi staf-stafnya. Ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan segera menyelesaikan administrasi tahun 2018 yang masih bermasalah. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.