Kembangkan Pasar Modal, OJK Resmikan “Market Standart”

oleh -818 kali dibaca

Ekonomi, ISKNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mengembangkan Pasar Modal Indonesia dengan meresmikan penerapan “Market Standard” untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas yang bisa memperdalam pasar saham serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pelaku pasar.

Peresmian “Market Standard” untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

“Market Standard ini diharapkan dapat memperjelas pemahaman mengenai prinsip perpindahan kepemilikan Efek  atau “transfer of title” sebagai suatu standarisasi Repo yang diterapkan secara global dan memitigasi  risiko rekarakterisasi,” kata Hoesen.

Selain itu, “Market Standard” ini akan dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar atas transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan antarpelaku pasar.

Tersedianya pasar repo atas efek bersifat ekuitas akan mendorong pengembangan alternatif penyediaan pendanaan maupun investasi bagi investor dan dapat mendorong pasar saham menjadi lebih likuid dan efisien.

Market standard untuk transaksi repo atas efek bersifat ekuitas ini merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia atas ketentuan POJK 09/POJK.04/2015 yang mensyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dalam pelaksanaan transaksi repo atau reverse repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Transaksi repo memiliki peran strategis dalam rangka pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Dengan aktifnya pasar repo diharapkan bisa menopang pasar sekunder menjadi lebih likuid. Selain itu, transaksi repo juga dapat menjadi alternatif untuk memaksimalkan pendapatan bagi investor dan dapat menjadi alternatif pendanaan bagi sektor privat.

Pengembangan pasar repo telah dilakukan oleh OJK dengan beberapa program, dimulai dengan penerbitan peraturan OJK tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan pada tahun 2015.

Penerbitan Market Standard Transaksi Repo Untuk Efek Bersifa Ekuitas hari ini oleh APEI akan melengkapi Market Standard Transaksi Repo Untuk Efek Bersifat Utang yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) pada tahun 2018. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :