Kena Sanksi Berat, Satu ASN Dilorot Jabatan

oleh -950 kali dibaca
Foto: Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKPP Pati, Abdul Kharis saat ditemui di ruangannya. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati terus menegakkan peraturan yang berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada 2018 ini.

Tak main-main, tercatat seorang ASN harus tersenyum kecut karena harus mengalami penurunan satu pangkat. Mengingat, dia tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 21 hari. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala BKPP Pati, Jumani melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Abdul Kharis.

“Januari-Maret ini sudah ada seorang ASN yang tidak masuk lebih dari 25 hari dan mendapatkan sanksi berat. Sesuai dengan aturan UU 5/2014 dan PP 53/2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, kami memberikan sanksi berupa penurunan pangkat,” terangnya.

Selain sanksi berat seperti penurunan pangkat, lanjut Kharis, paling banyak pelanggaran yang dilakukan para ASN berimbas pada sanksi ringan, misalnya teguran lisan, tertulis serta pernyataan tidak puas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati.

“Bagi ASN yang tidak masuk mendapatkan sanksi sesuai dengan jumlah hari yang diakumulasikan. ASN yang tidak masuk selama lima hari mendapatkan teguran lisan. Sedangkan yang tidak masuk hingga 10 hari mendapatkan teguran tulisan, dan jika tidak masuk sebanyak 15 kali mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis,” bebernya.

Ditambahkan, ASN yang masuk sebanyak 15 kali secara akumulasi ditangani masing-masing OPD karena itu menjadi ranah OPD. Sedangkan, ASN yang tidak masuk hingga 21 kali baru ditangani BKPP Pati.

“Sanksinya macam-macam sperti berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Imbuh Kharis, tidak semua PP diterapkan bisa diterapkan dengan UU ASN. Misalnya saja di UU ASN tidak boleh lagi ada pemberhentian tidak hormat, kecuali pemberhentian tidak hormat bagi tipikor.

“Sedianya, ASN harus rajin karena sudah mempunyai hak cuti 12 kali dalam setahun, belum ditambah lagi cuti bersama di luar cuti tahunan tersebut,” imbaunya. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :