Kepala BPMPPT Kudus : Target Investasi Perdagangan Dan Jasa Terlampaui, Sektor Manufaktur Perlu Kaji Ulang Tata Ruang

oleh -996 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Target investasi dan Penanaman modal di Kabupaten Kudus, selama kurun 2016 telah mencapai Rp18,58 triliun atau melampaui target selama setahun sebesar Rp9,99 triliun, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, di kantornya, Senin (13/3/17).

“Pencapaian penanaman modal di Kabupaten Kudus selama 2016 itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat hanya Rp17,62 triliun, Capaian tahun 2016,  semuanya berasal dari penanaman modal dalam negeri, sedangkan penanaman modal asing tahun 2016 nihil, dari target sebesar Rp9,99 triliun, meliputi target penanaman modal asing sebesar Rp233,4 miliar, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp9,76 triliun,” ungkapnya.

Selanjutnya Revli mengatakan, dari target khusus untuk PMDN sebesar Rp9,76 triliun, sebanyak Rp9,29 triliun di antaranya tanpa fasilitas, sedangkan Rp474,89 miliar dengan fasilitas. “Investasi yang paling diminati sepanjang tahun 2016, yakni sektor perdagangan, Nilai investasi yang tercatat di KPPT Kudus tersebut, merupakan modal usaha di luar aset tanah, bangunan dan peralatan, Modal usaha tersebut merupakan dana yang disiapkan untuk pengadaan bahan baku maupun kebutuhan lain terkait pembuatan produk,” ujarnya.

Menurut dia, realisasi investasi selama 2016 sebesar Rp18,58 triliun, kata dia, merupakan tertinggi sepanjang lima tahun terakhir, Pencapaian tahun 2012 tercatat sebesar Rp12,259 triliun, kemudian tahun 2013 turun menjadi Rp11,58 triliun, kemudian tahun 2014 turun menjadi Rp8,83 triliun dan tahun 2015 melonjak menjadi Rp17,62 triliun.

Dalam rangka menggenjot nilai investasi di Kudus, BPMPPT Kudus rutin melakukan berbagai promosi di antaranya, mengikuti kegiatan promosi sejumlah potensi yang ada di Kudus setiap tahunnya yang diselenggarakan oleh Pemprov Jateng lewat Central Java Invesment Business Forum (CJIBF).

Untuk mendongkrak nilai investasi di Kudus, Pemkab Kudus juga dituntut menciptakan situasi iklim investasi yang cukup aman dan kondusif serta proses perizinan yang mudah dan cepat. Adapun jenis pelayanan perizinan melalui KPPT Kudus, yakni izin lokasi, perubahan tanah pertanian menjadi nonpertanian, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin usaha industri (IUI), tanda daftar industri (TDI), izin perluasan industri (IPI), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Revli dalam kesempatan tersbut menyampaikan, “Ketika Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kabupaten Kudus, masih belum bersahabat dengan investasi iklim investasi, meskipun dari sisi komulatif ada sudah melebihi target utamnya pada perdagangan dan jasa, sementara pada tataran investasi Manufacturing, kita agak lemah, hal ini akibat ketersediaan lahan yang kurang bisa memenuhi permintaan investor,” katanya.

Dijelaskannya, “Dalam pasal 2 Perda RTRW 2012, Kabupaten Kudus adalah Kabupaten yang berbasis Industri dengan didukung Pertanian, Pariwisata dan Sumberdaya berkelanjutan, seharusnya ruang peruntukan untuk  industri besar, namun pada kenyataan luasan kita yang 42 ribu sekian peruntukan untuk Industri hanya sebesar 1.132 ha. sedangkan untuk pertanian sebesar  25 334 Ha. pada kenyataan ruang industri kita hanya, sehingga prosentase tersebut sangat tidak seimbang untuk investasi terutama sektor manufacturing,” katanya.

Diakhirinya, “Dengan adanya perubahan SOTK pemerintah utamanya pada instansi penyusun Rencana Tata Ruang, yang kini dibawah Dinas PUPR, kita ada potensi untuk melakukan penataan ulang dan zoonasi kepada paradigma yang lebih menguntungkan iklim investasi utamanya sektor Manufaktur,” tandas Revli. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :