Ketua Pansus I : Penetapan Kawasan LP2B Seluas 25 Ha, Persulit Pengembangan Industri dan Investasi

oleh -1,040 kali dibaca

Kudus, isknews.com –  RTRW daerah memuat ketentuan teknis RTRW daerah beserta proses dan prosedur penyusunannya. Jika RTRWN merupakan arah kebijakan dan strategi nasional terkait integritas nasional, pengembangan antar wilayah dan sektor, serta keharmonisan lingkungan; maka RTRWP merupakan rencana kebijakan operasional dari RTRWN yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/ kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/ kota dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.

Sedangkan RTRW kabupaten/ kota merupakan penjabaran dari RTRWP ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peran dan fungsinya dalam konstelasi wilayah provinsi yang dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional. Demikian diungkapkan ketua Bappeda Sujatmiko dalam paparannya di Pansus I DPRD yang membahas 6 Raperda RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kawasan) ketika dilakukan public hearing dengan stake holder di gedung DPRD semalam (22/6).

Sementara itu ketua Pansus I Setya Budi Wibowo (Bowo), usai sidang publik hearing menyampaikan kepada media ini, “pertemuan malam ini memandatkan bawa perlunya dilakukan review terhadap RTRW bermasalah, karena setelah dilakukannya evaluasi selama 4 tahun berjalannya RTRW ada beberapa kendala yang menyebabkan tidak idealnya sebuah sistem, karena penyusunan RTRW tidak dapat berdiri sendiri,disamping dibahas di DPRD, salah satunya juga harus mengacu kepada RTRWN dan RTRWP sehingga ketika di break down kebawah terkadang menjadikan tidak pas pada salah satu hal”. Jelasnya.

Dilanjutkan oleh Bowo, “Salah satunya adalah luasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), nah itu oleh Provinsi ditentukan untuk Kabupaten Kudus besarannya ditetapkan seluas 25.000 ha, atau kalau dihitung adalah sebesar 60 persen dari luasan Kabupaten Kudus, nah pengalaman empat tahun ini, banyak calon investor dan industri yang berencana masuk ke Kabupaten Kudus, ketika melihat pola RTRWnya seperti itu sehingga mereka membatalkan atau balik badan lagi,” imbuhnya.

Masih oleh Bowo, “Disamping itu juga menjadikan industri yang sudah ada di Kudus menjadi sulit berkembang, karena ketetapan besarnya angka peruntukan kawasan LP2B tersebut, nah untuk itu tadi kami yang juga di dukung oleh para stake holder agar luasan tersebut bisa dikurangi, sehingga tidak lagi menghambat perkembangan industri yang sudah ada, dan tidak menghambat iklim investasi yang akan membangun industri di wilayah Kabupaten Kudus, sehingga mereka tidak lari ke kota-kota yang lain.” Pungkasnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :