Khabsyin : Jabatan Wakil Bupati Harus Tetap Ada Dan Tidak Boleh Terjadi Kekosongan

oleh -946 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Salah satu dampak yang kini dirasakan akibat kosongnya jabatan Wakil Bupati Kudus, adalah jalannya pemerintahan Kabupaten Kudus, menjadi pincang. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, HM Nur Khabsyin S.Pd M.Si, mengatakan hal itu, kepadaiksnews.com, Rabu (2/9).

Dihubungi usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang membahas tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2015, Nur Khabsyin yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kudus itu, mengingatkan, “di dalam UU Nomer 1Tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota, wakil walikota, diterangkan jabatan bupati dan wakil bupati adalah satu paket. Karena itu, jabatan wakil bupati harus tetap ada dan tidak boleh sampai terjadi kekosongan”. jelasnya.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan, ucapnya lanjut, sudah jelas baik bupati maupun wakil bupati mempunyai tugas sendiri-sendiri. Tugas wakil bupati yang sangat berperan penting dalam jalannya pemerintahan, adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja SKPD. Karena itu, jika wakil bupati tidak ada, siapa yang melakukan tugas tersebut? “Sebagai dampak dari tidak adanya pengawasan tersebut, serapan anggaran di SKPD menjadi kurang maksimal.” kata politisi yang sudah dua periode jadi legislator ini.

Nur Khabsyin juga mengingatkan adanya kemungkinan yang bisa terjadi, meskipun pihaknya tidak bermaksud berandai-andai, yakni jika suatu saat dikarenakan satu dan lain hal, bupati berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugasnya. Lantas siapa yang menggantikan tugas itu kalau wakil bupatinya tidak ada. “Penekanannya jangan pada jika bupati sedang berhalangan, tetapi jabatan wakil bupati itu harus secepatnya diisi.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :