Khabsyin Soroti Munculnya Anggaran Siluman Pada RAPBD 2018

oleh -1,055 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Struktur Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kudus tahun 2018 mendapat sorotan tajam dari anggota Badan Anggaran DPRD Kudus, M Nur Khabsyin, Selasa (6/12/17).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, dirinya menilai banyak kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Dearah (RAPBD) tahun 2018. Kejanggalan itu terlihat dari munculnya angggaran siluman yang dimasukkan tanpa melalui proses yang sah.

Khabsyin menjelaskan, awal mula kejanggalan terlihat dari hasil paripurna tanggal 29 November 2017 lalu, yang menunjukkan pendapatan dalam APBD naik cukup signifikan, yakni dari dana perimbangan naik sebesar Rp 29,032 miliar dan dari lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar Rp 34,289 milar. Sehingga jika ditotal kenaikannya sebesar Rp 63,3 miliar.

“Kenaikan pendapatan tersebut tidak pernah muncul dalam rapat Badan Anggaran 22 dan 28 November 2017. Ini apa namamnya kalau tidak anggaran siluman,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Di antaranya, kata dia, adanya kenaikan pendapatan dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total Rp63,3 miliar.

Selain itu, kata dia, ada juga kenaikan belanja sebesar Rp62,8 miliar dan adanya kenaikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp21 miliar.

Sedangkan anggaran belanja terjadi kenaikan sebesar Rp 104,584 miliar. Padahal kenaikan belanja dari rapbd 2018 hanya sebesar Rp 41,7 miliar, sehingga ada selisih yang mencapai Rp 62,8 miliar.

“Jelas tambahan belanja ini ada yang memasukkan, tidak mungkin nyelonong sendiri. Pimpinan DPRD dan TAPD harus bertanggungjawab,” jelas dia.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Gubernur Jawa Tengah agar APBD Kudus dikembalikan dan melaporkan kasus ini ke aparat hukum,” imbuh Khabsyin.

Ia menilai bahwa Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2018 telah disetujui bersama antara bupati Kudus dan DPRD Kudus pada 29 November 2017 lalu penuh kejanggalan.

Kahbsyin kemudian merinci kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Kejanggalan itu bermula saat rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2018, pada Jum’at (10/11/2017).

Ia menjelaskan, saat itu Bupati Kudus menyampaikan RAPBD yang meliputi pendapatan sebesar Rp 1,661 triliun, belanja Rp 1,698 triliun, sehingga ada defisit sebesar Rp 37,871 miliar. “Defisit tersebut kemudian ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 37,924 miliar, sehingga ada SILPA sebesar Rp 53,428 juta,” bebernhya.

Tahapan selanjutnya, yaitu rapat kerja badan anggaran dengan TAPD Kabupaten Kudus (14/11/2017) dengan dua kesimpulan yaitu, pertama besaran pendapatan, belanja, defisit, pembiyaan daerah dan SILPA sama dengan yang tercantum dalam RAPBD sebagaimana yg disampaikan Bupati Kudus.

Yang kedua diprediksi masih ada tambahan SILPA sebesar 41,7 milyar yang dapat digunakan untuk belanja daerah dalam pembahasan komisi-komisi (16-20/11/2017).

Dalam raker Banggar dengan TAPD penyelarasan hasil pembahasan komisi-komisi (22/11/2017) dengan kesimpulan, yang pertama dari hasil pembahasan komisi pendapatan dari PAD (pendapatan asli daerah) naik sebesar 14.065.000.000, belanja naik sebesar Rp 291,355 miliar , defisit naik sebesar Rp 277,290 miliar dengan SILPA sebesar Rp 277,237 milar.

Kedua, defisit anggaran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh kemampuan keuangan daerah sehingga masing-masing komisi harus melakukan rasionalisasi belanja dengan mengacu pada hasil rapat banggar tgl 14 Nopember 2017.
Ketiga, TAPD diminta menyiapkan anggaran utk belanja prioritas seperti pembayaran LPJU yang baru dianggarkan 7 bulan, pembayaran berobat gratis kelas III di RSU, dana BOS, kartu identitas anak (KIA) dan gaji outsorsing.

Dijelaskan olehnya, “Tanggal 23 dan 27 November komisi-komisi melakukan rasionalisasi, kemudian, diteruskan dengan raker Banggar dengan TAPD (28/11/2017) dengan hasil  rasionalisasi komisi-komisi masih ada defisit sebesar Rp. 110.579.674.000 yang tidak bisa dipenuhi kemampuan keuangan daerah,” ungkap Khabsyin.

Terpaksa komisi-komisi harus melakukan rasionalisasi belanja kembali mengacu pada hasil raker banggar dg TAPD tgl 14 Nopember 2017 yaitu kemampuan keuangan untuk tambahan belanja daerah hanya Rp 41,7 miliar. Kedua, dalam raker banggar pendapatan dari PAD naik sebesar Rp. 2 miliar.

“Pada Rabu 29 November 2017 pukul 22.00 WIB dilaksanakan rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD tahun 2018 antara Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus,” pungkas Khabsyin

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, bahwa penyusunan APBD 2018 sudah sesuai dengan risalah komisi DPRD Kudus, sehingga tidak ada istilah dana siluman.

“Artinya, komisi tentu mengetahui dan ditunjukkan dengan ditandatanganinya risalah komisi DPRD Kudus hasil pembahasan,” ujarnya.

Untuk belanja dan SILPA, kata dia, semula dalam pembahasan RAPBD 2018 mengalami defisit sebesar Rp277 miliar, karena dari hasil pembahasan komisi ada penambahan kegiatan di setiap komisi, dilakukan rasionalisasi atau pengurangan kegiatan agar antara pendapatan dan belanja bisa sesuai.

“Salah satu upayanya, yakni adanya pendapatan sebesar Rp41,7 miliar yang didapat dari berbagai sumber pendapatan, terutama setelah ada kejelasan dari pemerintah pusat soal bantuan keuangan,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, masih tetap mengalami defisit anggaran, sehingga kembali dilakukan rasionalisasi dan defisit anggarannya tersisa sebesar Rp21 miliar, kemudian ditutup dengan SILPA Rp21 miliar.

“Angka SILPA tersebut juga sudah dimasukkan dalam banggar, terkait pembagian kegiatan untuk anggaran sebesar Rp21 miliar, kata dia, yang mengetahui tentu dari masing-masing komisi di DPRD Kudus, karena penambahan kegiatan maupun pengurangan dilakukan di setiap komisi, Pemotongan anggaran, semuanya ada di komisi DPRD Kudus,” ujarnya.

Demikian halnya, kata dia, anggaran untuk KIA yang dicoret, jika memang program tersebut penting, maka dalam rapat komisi seharusnya tidak dirasionalisasi. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :