Koperasinya Sudah Dibubarkan, Hak Jaminan Hari Tua Buruh Tak Kunjung Diberikan

oleh -872 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Daru Handoyo, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Kudus yang bertindak sebagai ketua tim advokasi mantan pekerja Pengurus PR Gentong Gotri Kudus, mengutarakan kekecewaanya terhadap Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) terkait jawaban surat yang telah dikirimkan oleh Perwakilan unit kerja (PUK) Pabrik Rokok (PR) Gentong Gotri kepada Organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan rokok di Kudus itu.

Dalam suratnya pengurus PUK mengirim surat ke Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) untuk meminta organisasi tersebut membantu mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Karena diperoleh informasi bahwa JHT sebesar Rp 260 juta telah diterima manajemen perusahaan yang berkantor di Semarang dari Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK), yang beberapa waktu lalu membubarkan diri.

“Bahkan hingga sekarang masih belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait dana tersebut, seharusnya dari dana tersebut segera diberikan hak buruh terkait Dana JHT, meski saya ragu dengan nominal yang hanya segitu mengingat lamanya mereka terdaftar sebagai anggota PKKIRK,” tuturnya.

”Dalam surat itu PUK telah berkirim surat ke Ketua PPRK. Intinya, meminta bantuan agar JHT yang diterima perusahaan segera dibagikan ke pekerja, namun PPRK melalui pengurusnya tidak merespon surat tersebut, bahkan menyurati manajemen PR Gentong Gotri untuk mengurusi permasalahan intern yang melanda perusahaan dengan baik, ” ujar Daru Handoyo saat ditemui di Kantor Sekretariat PC FSPSI Kudus.

Menurutnya, sesuai surat nomor 02/PUK PR.GG/VII/2018, disebutkan bahwa keikutsertaan pekerja dalam iuran JHT di PKKIRK, hak pekerja tersebut harus segera diberikan.

“Sesuai dengan UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Sosial Jaminan Nasional. JHT harus dibagikan untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Daru mengaku justru terheran-heran ketika diperoleh informasi bahwa dari 1551 pekerja Di PR Gentong Gotri hanya sekitar 700an pekerja yang namanya tercatat dalam daftar peserta iuran JHT di PKKIRK.

“Kini PKKIRK sudah dibubarkan, namun dalam proses pembubaran tersebut PUK PR Gentong Gotri tidak diundang, kami pertanyakan itu, dan masih memmpelajari AD/ ART terkait pembubaran hal itu,” terangnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :