KPU Batasi Jumlah Alat Peraga Kampanye

oleh -1,232 kali dibaca
oleh
KPU
Foto: KPU Kudus melakukan pertemuan dalam rangka sosialisasi pembatasan APK dalam Pilbup Kudus 2018. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, membatasi jumlah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Kudus. Setiap Pasangan Calon (Paslon) hanya diizinkan memasang lima baliho selama kampanye di Pilbup Kudus.

Komisioner KPU Kudus, Eni Misdayani mengatakan, jalannya kampanye pada Pilbup Kudus berbeda dengan sebelumnya, sekarang ada aturan baru yang mengatur. Salah satunya terkait pemasangan baliho yang hanya boleh maksimal lima, bagi masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati.

Tak hanya itu, pemasangannya pun tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lokasi pemasangan baliho akan diatur oleh KPU Kudus. Selain baliho, spanduk juga dibatasi maksimal dua buah dan umbul-umbul maksimal 20 buah bagi setiap paslon.

“Semua APK disediakan dari KPU Kudus. Akan tetapi masing-masing calon diizinkan menambah APK sendiri maksimal 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” jelasnya.

Peraturan itu dibuat untuk mengantisipasi APK dalam jumlah besar dari paslon, jika tak dibatasi. Sekaligus dengan aturan itu, pelaksanaan Pilbup Kudus 2018 bisa berlangsung fairplay.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk jenis APK baliho paslon maksimal tujuh se-kabupaten. Mereka juga bisa memasang APK berupa umbul-umbul 30 buah per kecamatan, dan dua spanduk per desa.

KPU juga telah menentukan titik pemasangan yang diperbolehkan. Garis besarnya, APK tidak boleh dipasang di instansi pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan tempat ibadah.

Kalau nanti ditemukan ada APK yang dipasang di tempat terlarang, akan dilakukan tindakan tegas. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban APK yang melanggar,” pungkasnya. (MK/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.