KPU Pati Klarifikasi Dokumen Dukungan Calon Anggota DPD

oleh -1,044 kali dibaca
Foto: Komisioner KPU dan PPK Kecamatan saat melakukan klarifikasi dukungan DPD. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati melakukan Klarifikasi terhadap dokumen syarat calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan apakah calon anggota DPD nanti lengkap syarat atau tidak. Jika dalam klarifikasi ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) internal, maka setiap 1 orang TMS akan dikenakan sanksi dengan mengurangi jumlah dukungan sebanyak 50 orang.

Supriyanto Komisioner KPU Pati mengatakan, sesuai aturan, KPU Jawa Tengah akan menerapkan sanksi kepada calon anggata DPD bila dalam dokumenya kedapatan ada dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Foto: Komisioner KPU dan PPK Kecamatan saat melakukan klarifikasi dukungan DPD. (Istimewa)

“Oleh KPU Jawa Tengah akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan setiap 1 TMS akan dikurangi 50 orang , Apabila hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (28-29 Mei 2018), Calon DPD tersebut masih memenuhi syarat minimal dukungan 5000 pendukung yang tersebar di 18 Kabupaten dan Kota maka akan lanjut ke Tahapan Verifikasi Faktual,”jelasnya.

Untuk diwilayah Pati, KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap 21 data pendukung di dua desa yaitu Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi dan Desa Rejoagung Kecamatan Trangkil yang berasal dari salah satu calon anggota DPD.

“Setelah kami melakukan klarifikasi didapatkan potensi ganda eksternal memenuhi syarat dua orang dan potensi ganda internal memenuhi syarat ada tiga belas orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada delapan orang,”pungkasnya. (WR/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.