KSBSI : Aturan Baru BPJS Rugikan Buruh

oleh -1,523 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan tahun 2018 nomor 2, 3, dan 5 membuat para buruh semakin tidak nyaman dengan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

“Peraturan tersebut justru mendegradasi buruh mendapatkan jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan yang layak dan memadahi,” jelas Slamet Machmudi, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Selasa (7/8/2018).

Peraturan baru BPJS tersebut, lanjut Slamet, berlaku pada kasus penyakit yang banyak dialami para buruh. Diantaranya Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2 yang membatasi penjaminan pelayanan penyakit katarak, Nomor 3 pembatasan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat, dan nomor 5 pembatasan pelayanan rehabilitasi medik.

Pemberlakuan ketiga aturan baru tersebut tidak saja menurunkan kualitas kesehatan, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan para buruh. Lebih lanjut, Buruh terpaksa mengeluarkan biaya kesehatan yang cukup besar di luar biaya hidup yang selama ini cukup berat ditanggung para buruh.

Slamet menyebut Biaya kesehatan saat ini semakin mahal, selain itu upah berstandar UMK tidak menyertakan biaya kesehatan secara penuh. Buruh akan menghadapi persoalan baru berupa biaya kesehatan yang tidak ter-cover dalam item penyusunan UMK. Dampak yang cukup serius bagi kesejahteraan buruh. Bertambahnya biaya hidup akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten menerapkan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia mengatakan, Menurunnya kualitas hidup dan kemiskinan semakin meningkat dikalangan buruh di Kudus. Hal ini tidak berlebihan mengingat 90 % buruh yang bekerja di sektor formal berupah UMK dengan standar biaya hidup lajang. “Ketika masalah kesehatan ataupun persalinan yang diatur dalam Perdirjampel BPJS Kesehatan 2018 nomer 2,3 dan 5 menimpa, maka para buruh harus menyediakan biaya melebihi kemampuan para buruh,” tandasnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.