KUA-PPAS APBD 2018 Ditetapkan

oleh -1,050 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Setelah dilakukan pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2018 disahkan oleh dewan. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwanto, Jumat (11/8/2017) di Gedung DPRD Jepara. Hadir dari eksekutif Wakil Bupati Jepara Dian Kristinadi, Sekda Jepara Sholih dan para pejabat terkait.

Mewakili Badan Anggaran DPRD Jepara Pratikno menyampaikan, sebagaimana surat Bupati Jepara tangggal 26 Juli 2017 Nomor 050/470 terkait pengiriman draft kebijakan umum APBD dan PPAS ta 2017 2017 kepada DPRD Kabupaten Jepara. Sehubungan dengan hal itu, dan sesuai dengan keputusan pimpinan dewan Nomor 51 tahun 2017 telah diadakan pembahasan dan diperoleh hasil bahwa badan anggaran DPRD Jepara dapat menerima kebijakan umum APBD dan PPAS tahun angaran 2018 untuk disepakati. Namun demikian, ada beberapa perubahan yang disampaikan oleh banggar. “Pada intinya kami dapat menerima namun, ada beberapa perubahan,” ujarnya.

Wakil Bupati Dian Kristiandi mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui KUA PPAS untuk tahun 2018. Masukan serta saran dari anggota dewan akan tetap diperhatikan untuk kemajuan Kabupaten Jepara kedepan.

Beberapa perubahan tersebut diantaranya yaitu, pokok pikiran dewan Nomor 3.3 tahun 2017 yang belum dianggarkan dalam KUA PPAS tahun 2018, untuk dapat dimasukkan dalam perubahan KUA PPAS tahun 2018 dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana terlampir dalam hasil rapat konsultasi Komisi A dan D dengan Banggar.

Usai dilaksanakan pembahasan KUA PPAS tahun 2018, dilanjutkan dengan penyampaian KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2017. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, memberikan waktu selama dua hari terhitung Senin (14/8/2017), untuk dapat diundangkan kembali. “Kami berikan waktu selama dua hari, untuk dilakukan pembahasan di tiap komisi untuk selanjutnya dapat diundangkan kembali,” pungkasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :