Lagi Angkut Kayu Jati Curian, Pria Ini Dikeler Polisi

oleh -984 kali dibaca
Foto: Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu Jati hutan hasil curian. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Apes, baru mengangkut dua batang kayu jati hasil curian dari Petak 77C2 Perhutani RPH Mojo, SPM (38) warga Dukuh Poijo, Desa Sitimulyo, Kecamatan Pucakwangi, ditangkap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli hutan.

Kapolres Pati, AKBP Hamdan Maulana melalui Kapolsek Pucakwangi, AKP Sumadi, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, pelaku tertangkap tangan petugas, pada Senin (12-02-2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini ditangkap saat anggota kami sedang patroli hutan di petak 77C2 Desa Sitimulyo,” ungkap Sumadi, Selasa (13-02-2018).

Foto: Pelaku pembalakan hutan, SPM (38) warga Dukuh Poijo, Desa Sitimulyo, Kecamatan Pucakwangi, Pati. (Istimewa)

Ditambahkan, ketika tertangkap tangan, pelaku sedang mengangkut kayu jati hutan sebanyak dua batang, masing-masing berdiameter 19 cm. Kayu yang diduga kuat hasil curian tersebut, diangkut dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan dua batang kayu jati hutan untuk dijadikan barang bukti. Akibat pencurian tersebut Perhutani RPH Mojo mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta 723 ribu.

SPM, yang kesehariannya mengaku sebagai petani, dikenai pasal 82 ayat 1 huruf b, subside pasal 82 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pelaku kami kenakan pasal 82 UU RI nomor 18 tahun 2013, dengan tuduhan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat berwenang,” terang Sumadi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pucakwangi. (IN/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.