Lagi, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

oleh -1,383 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus belum lama ini mengamankan rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 286.000 batang pada Rabu (25/10/2017) dan SKM sebanyak 1,208 juta batang pada Minggu (5/11/2017).

“KPPBC terus menindak peredaran dan produksi barang kena cukai (BKC) ilegal,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, saat ditemui isknews.com setelah sosialisasi tarif cukai hasil tembakau, Selasa (14/11/2017).

Dirinya menceritakan, kronologi penangkapan terjadi saat tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau yang diduga ilegal menggunakan sebuah mobil pick up merek Daihatsu warna putih dengan nomor polisi K-1936-WK dari wilayah Kabupaten Kudus.

Atas informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan Kudus-Pati, Kudus-Demak dan Kudus-Purwodadi. Pada pukul 19.45 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan menuju ke arah Pati melalui jalan Raya Kudus-Kayen, Jekulo, Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Rokok SKM tanpa dilekati pita cukai.

“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir kendaraan yang berinisial EC (28 tahun) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, ditambahkan Rini, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga memperoleh informasi tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau yang diduga ilegal menggunakan sebuah truck box merek Hino warna hijau dengan nomor polisi H-1909-GE dari wilayah Kabupaten Jepara.

Atas informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus, Jepara – Pati, dan Jepara – Demak. Pada pukul 15.10 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan menuju ke arah Semarang melalui jalan Raya Kudus-Demak.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir kendaraan yang berinisial A (40 tahun) dan kenek kendaraan yang berinisial R (50 tahun) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Dari kedua penangkapan tersebut kami dapati rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujar Rini.

Dari hasil tersebut, “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.494.000.000. Sedangkan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 545.310.000,” tutupnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.