Kudus, isknews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Khanafi, hari kemarin melantik lima orang anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kudus.
Pelantikan PPK dan PPS tersebut merupakan pelantikan anggota baru yang dilakukan untuk mengganti posisi anggota yang lama.
Dimana Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan menyusul pengunduran diri yang mereka ajukan dengan berbagai alasan dikarenakan pindah domisili, kesibukan pekerjaan dan dua orang lainnya terikat ikatan tali perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Muh Khanafi dalam sambutannya pada pelantikan mengatakan, berdasarkan PKPU nomer 13 tahun 2017 pasal 18 terkait persyaratan PPK, PPS maka harus mundur salah salah satu. Jika ada penyelenggara yang terikat perkawinan maka salah satu harus mengundurkan diri. Makanya ada 2 PPS yang hari ini karena alasan tersebut mengundurkan diri.
” Lima orang anggota PPS dan seorang anggota PPK yang di PAW karena mengundurkan diri adalah dikarenakan beberapa alasan seperti pindah domisili, kesibukan pekerjaan dan dua orang di ganti karena alasan terikat ikatan tali perkawinan dg sesama penyelenggara,” ujarnya.