LSM KPMP Unjukrasa, Pertanyakan Prosedur Pengajuan IMB

oleh -1,163 kali dibaca
Foto: Ratusan anggota LSM KPMP Cabang Kudus, saat berunjukrasa di Simpang Tujuh (Darmanto Nugroho/isknews.com)

Kudus, ISKNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Cabang Kudus, Selasa (24-04-2018), menggelar unjuk rasa di alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Aksi yang diikuti sekitar 100 anggota LSM itu, mempertanyakan tentang prosedur pengajuan IMB, serta sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut.

Demo di Simpang Tujuh berlangsung tidak lama. Setelah orasi oleh koordinator aksi, Musbiyanto, setelah itu pengunjuk rasa diarahkan ke Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Setelah dengan tertib berkumpul di halaman kantor dinas tersebut, sebanyak 10 oramg perwakilan LSM KPMP, diterima untuk audiensi, oleh Kepala Dinas PKPLH Abdul Halil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Revlisianto Subekti dan Kepala Kesbangpol Eko Dwi Jatmiko.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan LSM KPMP, mempertanyakan tentang perijinan limbah B3. Dari temuan di lapangan, ada sebuah perusahaan swasta yang mempunyai ijin mendirikan (IMB) pagar. Tetapi kenyataannya perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas pengolahan limbah B3. Untuk yang menyangkut (analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), yang tercatat adalah amdal lalu lintas (lalin). Pernah juga ditanyakan soal HO-nya, hanya ada ijin lingkungan yang mengacu pada ijin HO.

“Laporan dan temuan dari warga masyarakat setempat, mereka tidak tahu apakah gedung itu sudah ada IMB atau tidak, tahu-tahu gedung atau bangunan itu sudah jadi dan melakukan akitivitas pengolahan limbah B3.”

Kemudian yang menyangkut IMB, banyak dipertanyakan oleh masyarakat, bisa mendapatkan IMB. Ada yang sudah mendapatkan IMB dengan membayar jutaan rupiah, tetapi IMB itu tidak ada tanda tangan dari kepala perijinan. Yang mana kalau mau mendapatkan IMB, tambahan uang lagi. KPMP juga sudah sidak banyak bangunan yang belum ada IMB, tetapi tetap dilaksanakan pembangunannya.

Apakah itu benar atau salah, kalau salah, bagaimana penindakanya. Setelah ditanyakan ke bagian perijinan mau pun Sat Pol PP, jawabanya selalu, perijinan sedang berjalan. “Harusnya bagian perijinan tegas, karena kalau ada warga masyarakat yang tidak patuh mengurus IMB, bangunannya dibongkar” ujar perwakilan pengunjukrasa, didampingi koordinator aksi, Musbiyanto.

Foto: Saat berlangsung audiensi pengunjukrasa dengan OPD terkait di ruang rapat Dinas PKPLH (Darmanto Nugroho/isknews.com)

Menanggapi hal itu, Kepala DPM PTSP), Revlisianto Subekti, terkait perusahaan swasta yang dipersoalkan, ijin yang terbitkan memang baru IMB pagar. Pihaknya belum mempersyaratkan terkait HO perusahaan, karena memang belum beroperasi.

“Jadi kenapa HO sampai sampai sekarang belum terbit, karena persyaratan-persyaratannya belum terpenuhi. Ketika persyaratan-persyaratan sudah lengkap, baru akan kami terbitkan ijin HO-nya.”
Terkait dengan aktivitas, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Artinya, ketika kami menerbitkan ijin pengolahan limbah B3, itu milik yang bersangkutan bukan milik dinas. Ijin dari dinas, karena pengajuannya adalah pagar, oleh karena itu ijin yang kami keluarkan, IMB pagar. “Untuk operasionalnya, termasuk pengolahan limbah B3, menunggu HO-nya. Kalau belum mengeluarkan HO itu menjadi ijin yang bersangkutan. Berarti perusahaan tersebut beroperasi tanpa ijin.

Tentang adanya laporan harus mengeluarkan uang untuk memperoleh IMB, ketika yang bersangkutan mengajukan IMB, persyaratan sudah lengkap, disurvei di lapangan dan diukur maka terbitlah yang namanya SKRD ( surat ketetapan retribusi daerah). ”Setelah dibayar, baru SK diterbitkan, karena ada kewajiban membayar retribusi yang besarnya sesuai dengan SKRD, baru SK bisa diterbitkan.”

Kemudian yang berhubungan dengan sanksi bagi pelanggar, itu adalah ranah Satpol PP. Satpol PP sebagai penegak Perda, sudah menjalankan tugasnya, contohnya, bangunan di sekitar Sleko dan pertokoan di perempatan Panjang, dihentikan pembangunannya, karena belum mempunyai IMB,” tegas Revli. (DM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :