LSM LePAsP Unjukrasa Tuntut Perbaikan Nasib Pekerja Outsourcing

oleh -1,296 kali dibaca
Foto: Aktivis yang tergabung LSM LePAsP (Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik) Kabupaten Kudus, saat berunjukrasa di alun alun Simpang Tujuh Kudus. (Yayuk/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Sejumlah aktivis yang tergabung LSM LePAsP (Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik) Kabupaten Kudus, Selasa (17-04-2018), menggelar aksi damai di Simpang Tujuh Kudus, tepatnya di depan air mancur Kantor Pemkab Kudus. Dalam aksi tersebut mereka menuntut bupati dan DPRD, agar memperhatikan nasib pekerja outsourcing yang belum terpenuhi hak normatifnya.

Sejumlah petugas Polres Kudus, memantau dan mengamankan aksi yang dimulai sekitar pukul 09:30 WIB itu. Setelah didahului doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Achmad Fikri, selaku ketua komite dan korlap menyampaikan orasi, dilanjutkan oleh aktivis lainnya.

Tuntutan juga disampakan secara tertulis dalam spanduk, terdiri dari empat permintaan, yakni meminta kepada bupati dan DPRD Kabupaten Kudus, melindungi hak-hak normative pekerja outsourcing, memberikan anggaran selama 12 bulan, menghentikan dan mengusut tuntas pemotongan gaji pekerja outsourcing oleh perusahaan dan memberikan THR sesuai Undang Undang (UU) dan ketentuan yang berlaku.

Ada satu lagi spanduk yang dibentangkan, bertuliskan dengan huruf-huruf besar; Kejahatan outsourcing Pemkab Kudus, “Oknum Anggota Dewan Memeras Buruh, Dieksploitasi Tanpa Upah.”
Setelah unjukrasa berlangsung sekitar 30 menit, Pemkab yang diwakili oleh oleh Kepala BPPKAD, Eko Jumartono dan Kakan Kesbangpol Kudus, Eko Dwi Jadmiko, berkenan menerima pengunjukrasa, beraudiensi di lantai empat gedung Setda Kudus.

Usai audiensi, Achmad Fikri, mengatakan, kita sedang menyampaikan aspirasi dari masyarakat kecil. Realitanya saat ini mereka sudah bekerja, tetapi tidak mendapatkan hak-haknya. Oleh karenanya setelah kami mencoba melakukan audiensi dengan bupati, DPRD dan OPD pengguna anggaran. “Ternyata ada sistem yang belum berjalan sebagaimana dengan mestinya.”

Foto: Kepala BPPKAD, Eko Jumartono didampingi Kakan Kesbangpol Kudus, Eko Dwi Jadmiko, saat menerima audiensi pengunjukrasa, di lanfai empat gedung Setda Kudus. (Yayuk/ISKNEWS.COM)

Sistem tersebut, antara lain, proses anggaran seperti kemarin, dimulai Maret, ada bulan yang mereka itu belum dibayar, tetapi memang benar-benar tidak dibayar, karena tidak ada ikatan atau kontrak yang menjadi dasar hukum membayar mereka, sementara realitanya mereka sudah bekerja.

Oleh karenanya, dari audiensi ini ada perbaikan sistem, agar teman-teman pekerja ini benar-benar dihormati hak normatifnya, juga benar-benar dihargai keringatnya. “Harapan kami, pasca aksi unras saat ini, para pekerja outsourching mendapatkan solusi yang konkrit dari Pemkab Kudus.”

Sementara itu, Kepala BPPKAD, Eko Jumartono, dalam keterangannya mengatakan, Pemkab menyampaikan terimakasih atas usulan dari teman-teman semua, untuk perbaikan nasib outsourcing. “Kami akan melakukan evaluasi, artinya, saran-saran dari teman-teman LSM akan segera kami tindak lanjuti.”

Dalam audiensi itu, lanjutnya, pihaknya menawarkan ada tiga hal, yakni analisa kebutuhan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu. Nantinya diharapkan akan bisa merubah nasib pekerja outsourcing, ada ikatan yang jelas antara pekerja dan penyedia jasa outsourcing di OPD yang mempekerjakan mereka. “Kami akan membuat edaran ke semua OPD, agar membuat laporan terkait hal itu.” (DM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.