Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Terkesan tanpa ada ujung pangkalnya, toko modern berjejaring terus bermunculan di Bumi Mina Tani. Bahkan, menjamurnya toko tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari instansi terkait.
Seperti yang terlihat di Desa Tambaharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, tepatnya di sebelah Utara RS Fastabiq. Di sana, berdiri Alfamart milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Meski belum mengantongi perizinan yang sah, toko modern tersebut sudah beroperasi.
“Setelah saya cek perizinannya, alfamart itu tidak mempunyai izin usaha,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pati, Sudiyono.
Diketahui, toko modern berjejaring yang terletak di Jalan Raya Pati – Tayu tersebut, sudah melakukan transaksi dua pekan terakhir. Padahal, menjamurnya toko modern yang tidak terkontrol sangat bisa membunuh usaha kecil masyarakat sekitar.
Uniknya, ketika Sudiyono ditanya berapa jumlah toko modern berjejaring yang belum memilki izin. Plt Kepala DPMTSP itu mengaku tidak tahu jumlah pastinya. “Kalau jumlah seluruhnya, kami belum mengetahui,” katanya.
Selain di Desa Tambaharjo, alfamart di dekat SPBU Kecamatan Tayu juga diduga tidak memiliki izin usaha. Meski begitu, toko berjejaring tersebut sudah melakukan aktifitasnya.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Pusat Kajian dan Kebijakan Publik (LPKKP) Pati, Soelhadi menyesalkan ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, menindak toko modern berjejaring tak berizin.
“Pemkab Pati seharusnya menertibkan toko modern yang tidak berizin itu. Terlebih, selain bisa mematikan usaha kecil masyarakat, pendiriannya juga sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Ditambahkan, Pemkab agar segera menindak lanjuti toko modern yang tidak berizin. Pasalnya, dalam acara dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Pati, bersama dengan Pemkab dan sejumlah elemen masyarakat belum lama ini, izin toko modern dibatasi sampai dengan 120 unit saja. (Wr)