Masyarakat Yang Membutuhkan Bisa Ajukan Proposal, Belanja Hibah 2016 Mengalami Penurunan Rp 7,221 M

oleh -1,092 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Belanja hibah pada Rancangan APBD Kabupaten Kudus, mengalami penurunan sebesar Rp 7,221 miliar lebih. Meskipun terjadi penurunan, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hibah, dapat menyampaikan proposal, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.
Bupati Kudus mengatakan hal itu, dalam jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kudus, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang RAPBD Kabupaten Kudus TA 2106.
Dijelaskan oleh bupati, penurunan belanja hibah itu, salah satunya dikarenakan keterbatasan akses pemberian hibah, sehubungan diberlakukannya Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2104, tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 298 ayat (5), menyebutkan, belanja hibah dapat diberikan kepada, pemerintah pusat, pemeintah daerah lain, badan usaha milik negara atau BUMD, dab badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Pengertian badan hukum Indonesia, adalah badan atau lembaga dan organisasi kemasyarakatan (nirlaba, sukarela dan sosial) yang didirikan berdasarkan akta notaris, dan telah mendapakan pengesahan dari Keenterian Hukum dan HAM RI, sebagaimana ketentuan dalam pasal pasal 298 ayat 5 huruf d Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hibah, dapat menyampaikan proposal, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tersebut,” tegas Musthofa.(DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :