Jepara, ISKNEWS.COM – Satpol PP Kabupaten Jepara mengamankan Suparno (73) seorang pengemis yang beraksi di traffic light (Bangjo -red) Tugu Kartini Jepara, Kamis (22-02-2018). Dari tangan kakek warga Bonang, Demak ini didapati uang lebih dari Rp 800 ribu. Setelah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP, pengemis tua tersebut diantarkan pulang.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Jepara, Anwar Sadat mengungkapkan, pengemis tersebut ditertibkan berdasarkan informasi dari jajaran kepolisian mendapati yang bersangkutan tengah meminta-minta di Bangjo Tugu Kartini.
“Kami dilapori, kemudian ditindaklanjuti dengan menertibkan pengemis tersebut,” ujar Sadat, Kamis (22-02-2018).
Penertiban pengemis ini, lanjut Sadat, lantaran yang bersangkutan melanggar Perda tentang K3. Salah satu aturannya tidak diperkenankan meminta-minta di Bangjo. “Kami kan punya Perda K3 yang salah satunya tidak memperbolehkan meminta-minta di Bangjo, sehingga yang bersangkutan kami tertibkan.”
Setelah diperiksa, kata Sadat, Suparno didapati memiliki uang hasil mengemis sebanyak Rp 826 ribu. Dari pengakuannya, Suparno baru mengemis di Jepara dua hari terakhir ini.
“Lantaran kondisi bapaknya yang sudah tua dan cukup ketakutan, maka kami putuskan untuk memulangkannya dan tidak mengirim ke dinas sosial. Kami sudah meminta agar yang bersangkutan tidak kembali lagi ke Jepara,” tandasnya.
Sementara itu, Suparno menyebut dirinya terpaksa mengemis lantaran sudah tua dan tidak kuat bekerja maupun bertani di daerahnya. Suparno mengaku mengemis untuk persiapan bekal untuk kematiannya. “Nanti untuk beli kain mori dan lain-lainnya,” kata kakek yang mengaku memiliki 8 anak ini.
Lebih lanjut dirinya mengaku, baru beberapa bulan ini mengemis. Sebelum di Jepara, katanya, dirinya mengemis di beberapa tempat di Demak maupun tempat-tempat lain. “Baru beberapa bulan ini mengemis, kalau di Jepara baru dua hari.” (ZA/AM)