Kudus, ISKNEWS.COM – Panwaslu Kabupaten (Panbwaskab) Kudus mengumumkan lembaganya kini sedang melaksanakan rekrutmen petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.491 peserta.
Komisioner Panwaskab Kudus Divisi SDM dan organisasi Eni Setyaningsih menjelaskan, dasar rekrutmen tersebut adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017, Surat Keputusan (SK) Pedoman Pembentukan Pengawas TPS, Surat Keputusan (SK) kelompok kerja (Pokja) dalam melaksanakan pembentukan Pangawas TPS.
Pendaftaran dimulai sejak pengumuman ini atau 21 -25 Mei 2018, dan berkas pendaftaran diserahkan kepada anggota Panwascam di setiap kecamatan masing-masing dari tanggal 21-27 Mei 2018, penelitian kelengkapan berkas administrasi 21-27 Mei 2018, perbaikan berkas persyaratan 28Mei 2018, perpanjangan waktu pendaftaran 29-30 Mei 2018, tanggapan dan masukan dari masyarakat 21-30 Mei 2018.
“Sementara untuk tes wawancara akan dilaksanakan nanti tanggal 1 Juni dan akan di umumkan 2 Juni 2018 esoknya,” tuturnya.
Dijelaskannya, persyaratan pendaftaran calon pengawas TPS adalah warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun., setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA) atau sederarjat, berdomisili di kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP),” terangnya.
Ditambahkannya, peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama,” imbuh Eni.
Pokja menerima berkas persyaratan calon Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran yang meliputi: surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Selanjutnya pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang memenuhi syarat. (MK/WH)