Mulyadi Di Vonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta, Warga Kecewa

oleh -1,801 kali dibaca
Mulyadi bersimpuh dihadapan majelis hakim memohon dibebaskan dari jerat hukum sebelumhakim menjatuhkan vonis bagi dirinya (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Tangis Kusni perempuan paruh baya itu meraung memecah suasana sunyi di arena persidangan, Kusni adalah istri terdakwa Mulyadi, sambil terisak maju ke pagar pembatas audiens memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus suaminya untuk membebaskan hukuman bagi Mulyadi sesaat sesudah dibacakannya pledoi oleh penasehat hukum.

Begitupun halnya Mulyadi terdakwa itu turun dari kursi pesakitan dan duduk bersimpuh diatas lantai meminta hal yang sama, ” saya mohon dibebaskan pak hakim karena sudah lebih dari sebulan anak-anak dan istri saya terlantar, tak ada lagi yang memberikan nafkah,” ujar buruh pabrik tahu itu menghiba.

Drama mengharukan itu terjadi sesaat sebelum majelis hakim meminta jeda waktu 30 menit berembug dengan majelis hakim yang lain untuk mengetuk palu menjatuhkan vonis atas kasus yang menimpa diri Mulyadi.

Usai jeda ketua majelis hakim Mochammad Azizi, yang hari itu mengagendakan pembacaan pledoi dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, memutuskan mempidanakan Mulyadi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta atau subsider, dipotong dengan masa 1 bulan kurungan yang telah dijalani, Rabu (12/12/2018).

Sontak putusan yang tak diduga karena jauh dari ekspektasi warga dan audiens yang hadir hampir membuat mereka tak percaya, sebagian besar warga meyakini Mulyadi pasti akan bebas dari jeratan hukum, apalagi setelah mendengar pledoi yang hampir sejam dibacakan oleh penasehat hukum mengharu biru membela terdakwa.

Vonis itu mebuat para pengunjung persidangan yang sebagian besar warga desa Singocandi tempat terdakwa berdomisili, keluarga , LSM dan Ormas serta beberapa elemen masyarakat yang sejak pagi berkumpul di Pengadilan Negeri Kudus, air muka mereka kecewa saat mendengar putusan hakim yang memutus bahwa Mulyadi bersalah dan tetap harus dikurung dan mendekam dalam penjara.

Nasib Mulyadi tiba-tiba berubah menjadi tragis usai sebuah peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang menimpa pria 46 tahun ini, sepeda motor bebek tua merek KTM nya bertabrakan dengan sepeda motor Sulasih di Jalan RM Sosrokartono, akibat kejadian kecelakaan’ itu kini Mulyadi harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pada persidangan sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurfaizi dengan kurungan 10 bulan dan denda Rp. 5 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Keputusan tersebut sontak membuat kecewa banyak pihak. Tak hanya keluarga, kuasa hukum, aktifis dan puluhan simpatisan Mulyadi yang ikut hadir dalam persidangan juga merasa kecewa dan meradang.

Slamet Riyadi, penasehat hukum terdakwa, mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada Mulyadi. “Kami sangat kecewa dengan putusan majelis Hakim yang tidak menggali nilai hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat kota kretek utamanya, akibat menurut mereka, perlakuan hukum pada peristiwa kasus kecelakaan lalu lintas yang berlebihan oleh jajaran aparat penegak hukum.

” Apabila melihat kasus kecelakaan antara Mulyadi dan Sulasih yang telah selesai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada 29 September 2018 serta biaya pengobatan sebesar Rp. 1,5 juta yang telah diberikan Mulyadi kepada Sulasih,” terangnya.

Tak kurang, Sulasih yang merupakan saksi korban sendiri kaget, kenapa perkara yang sudah dianggap oleh mereka ‘Sudah selesai’ akan tetapi masih dilanjutkan, “sementara Para Pihak Mulyadi dan Sulasih, sudah merasa memperoleh rasa keadilan dengan adanya kesepakatan damai yang dibuat keduanya,” terang Slamet.

Warga tetangga Mulyadi yang kecewa dengan putusan hakim bergerombol meminta penjelasan penasehat hukum tentang langkah hukum apa yang kemudian sebaiknya akan dilakukan menyikapi putusan hakim (Foto: YM)

“Kami melihat ada indikasi majelis hakim berpihak kepada jaksa penuntut Umum, dan vonis sebenarnya sudah dibuat sebelumnya, bayangkan hanya dengan berembug selama 30 menit, bisa mengahsilkan hasil putusan sidang yang setebal itu, itu kan aneh,” katanya.

Terkait langkah hukum kedepannya, terdakwa menyatakan akan memikirkannya dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan banding, namun dirinya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan banding kepada terdakwa dan keluarga.

Jika hal tersebut terjadi, dia mengaku siap kembali mendampingi Mulyadi mengajukan banding. Kepada media ini, dia mengaku pengajuan banding tidak menjamin Mulyadi untuk langsung dinyatakan bebas. Menururtnya, semua itu kembali pada nurani hakim.

Sementara itu usai persidangan, Soleh Syakur, simpatisan sekaligus Ketua RW di tempat tinggal Mulyadi, menyatakan keadilan hukum di negeri ini telah mati.

“Mulyadi sebagai terdakwa yang telah bertanggungjawab kepada Sulasih. Dengan memberikan uang berobat sebesar Rp. 1,5 juta dan dibuktikan dengan surat keterangan perdamaian antar kedua belah pihak justru dipidanakan. Sedangkan pelaku tabrak lari yang berakibat kematian diluar sana kasusnya dibiarkan begitu saja,” terangnya.

“Apa karena kami rakyat kecil dengan seenaknya diperlakukan seperti ini? Keadilan hukum di negeri ini sungguh sudah mati. Hukum yang ada hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Kami rakyat kecil hanya menjadi korban kedzoliman dari kepentingan orang-orang di sana,” lanjut Sholeh Syukur saat diwawancarai usai putusan hakim.

Diungkapkannya, pihaknya telah menempuh beragam cara untuk melakukan pembelaan kepada Mulyadi. Seperti memberikan surat pengaduan kepada Bupati Kudus yang hingga kini belum ada balasan. Lalu melakukan unjuk rasa dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, akan tetapi hal tersebut juga tidak mebuahkan hasil.

Dengan putusan ini, Soleh Syakur dan para simpatisan mengaku akan segera melakukan penggalangan koin peduli Mulyadi. Dimana nantinya dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayarkan denda Rp. 5 juta yang dijatuhkan kepada Mulyadi.

“Semua ini kami lakukan atas dasar tuntutan hati nurani atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :