Noor Yasin Tegaskan ASN Dan Kepala Desa Wajib Netral Dalam Pilkada

oleh -1,142 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sekreatris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Noor Yasin dihadapan seratusan Aparatur Sipil Negara yang hadir dalam acara yang digelar oleh Panwas Kabupaten Kudus mengingatkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

Noor Yasin menegaskan bahwa seorang birokrat harus netral dalam pelaksanaan Pilbup, Pilgub, maupun Pileg dan Pilpres. Dikatakannya, para birokrat jangan berpihak pada salah satu calon dan harus mendukung semua calon.

Hal tersebut disampaikan oleh Noor yasin saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Di Kabupaten Kudus Pada pemilihan Gubernur/wakil Gubernur Jateng dan Bupati/Wakil Bupati Kudus 2018 serta Pileg Pilpres 2019, yang di gelar oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus di lantai dua hotel Gryptha Jati Kudus, Selasa (7/11/17).

Acara yang dihadiri oleh ASN dari berbagai OPD, UPT, Kecamatan dan Kelurahan tersebut dimaksudkan untuk membangun partisipasi lapisan masyarakat pada pengawasan jalannya pilkada nanti agar menghasilkan sebuah pemilihan yang berkualitas.

Dilanjutkan Noor Yasin, Netralitas itu merupakan amanat dan sesuai dengan pasal 9 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“ Maknanya bahwa Bapak Ibu sebagai PNS atau sebagai Perangkat Desa ataupun sebagai kepala desa harus bebas dari intervensi politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlu menjaga kondusifitas dan menjaga netralitas, “ ujarnya.

Selain itu juga larangan-larangan yang ada di dalam undang-undang ASN pegawai negeri sipil di larang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Kemudian ASN tidak diperkenankan sebagai peserta kampanye  apalagi dengan menggunakan fasilitas negara  misalnya.

“ Dilarang memberikan dukungan kepada peserta dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye,  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ungkapnya.

“ Bapak dan Ibu selaku pegawai negeri sipil tidak diperkenankan untuk mendukung memberikan KTP saja yang boleh apalagi mengikuti kegiatan kegiatan kampanye memberikan dukungan memberikan kebijakan ataupun keputusan yang mengarah kepada keberpihakan pada calon perseorangan,” tambahnya.

Kepada saudara yang menjadi Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus Partai politik, meski bukan PNS tetap tidak diperkenankan.

“Karena Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pelaksana Pemerintahan Desa, kalau pelaksana pemerintahan baik di jenjang apapun itu tentu harus netral,” pungkasnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.